JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH (BSU-BLT) BAGI PEKERJA / BURUH Rp. 600 RIBU PERBULAN

 Juknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah (BSU - BLT) Bagi Pekerja / Buruh Rp. 600 Ribu Perbulan

Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/845/HK/00/VIII/2020 tentang Petunjuk  Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah (BSU - BLT) Bagi Pekerja / Buruh dalam Penangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalani Lampiran dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan Keputusan ini.

Diktum Kedua menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian bantuan pemenintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diktum Ketiga menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya KeputusanDirektur Jenderal mi dibebankan kepada Daftar IsianPelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor SP DIPA-026.05.1.451270/2020.

Dalam Petunjuk  Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah BLT berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakan bahwa Bantuan Pemerintah yang diberikan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam bentuk uang. Adapun Kriteria atau persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah yaitu:
1. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
4. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan 6. memiliki rekening bank yang aktif.

Berdasar Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah berdasarkan petunjuk  teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah BLT berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakan bahwa  Penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilakukan melalui Bank Penyalur. Bank Penyalur terdiri atas:
a. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakvat Indonesia (Persero) Tbk;
c. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan
d. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Ditegaskan dalam penutup Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/845/HK/00/VIII/2020 tentang Petunjuk  Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh, bahwa Petunjuk Teknis mi diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Keberadaan Petunjuk Teknis ini sekaligus berperan sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dalam pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Semoga dengan adanya Petunjuk Teknis mi akan memberikan ruang yang lebih luas kepada pihakpihak terkait untuk Iebih saling bersinergi dalam pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.




Link download Petunjuk  Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah BLT - BSU Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja / Buruh (disini)

Demikian informasi tentang Petunjuk  Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh dalam Penangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.