Diktum Kesatu Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor
4/845/HK/00/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah (BSU - BLT) Bagi Pekerja / Buruh dalam Penangan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam
Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang selanjutnya disebut
Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalani Lampiran dan merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dan Keputusan ini.
Diktum Kedua menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam
pelaksanaan pemberian bantuan pemenintah berupa subsidi gaji/upah bagi
pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diktum Ketiga menyatakan bahwa Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya KeputusanDirektur Jenderal mi dibebankan
kepada Daftar IsianPelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor SP DIPA-026.05.1.451270/2020.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran
Bantuan Pemerintah BLT berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakan
bahwa Bantuan Pemerintah yang diberikan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
dalam bentuk uang. Adapun Kriteria atau persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
yaitu:
1. warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. terdaftar sebagai
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang
dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
4. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. peserta aktif
program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran
yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan 6. memiliki rekening bank yang aktif.
Berdasar Tata Cara Penyaluran Dana
Bantuan Pemerintah berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah
BLT berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakan bahwa Penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilakukan
melalui Bank Penyalur. Bank Penyalur terdiri atas:
a. PT. Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakvat Indonesia
(Persero) Tbk;
c. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
dan
d. PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk.
Ditegaskan dalam penutup Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Nomor 4/845/HK/00/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah
Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh, bahwa Petunjuk Teknis
mi diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.
Keberadaan Petunjuk Teknis ini sekaligus berperan sebagai dokumen yang tidak
terpisahkan dalam pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi
Pekerja/Buruh. Semoga dengan adanya Petunjuk Teknis mi akan memberikan ruang
yang lebih luas kepada pihakpihak terkait untuk Iebih saling bersinergi dalam
pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Link download Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Bantuan Pemerintah BLT - BSU Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja /
Buruh (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
(BSU) Bagi Pekerja / Buruh dalam Penangan Dampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Semoga ada manfaatnya.