Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa
pandemi Covid-19 perlu diberikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi
Pekerja/Buruh.
Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan
bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk
melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh
dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerima Bantuan Pemerintah Berupa
Subsidi Gaji/Upah diatur dalam Pasal 3 Permenaker
Nomor 14/2020, yakni sebagai berikut.
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan
kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. terdaftar sebagai
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan
dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/Buruh
penerima Gaji/Upah;
d. kepesertaan
sampai dengan bulan Juni 2020;
e. peserta aktif program
jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung
berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah
terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat
di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. memiliki
rekening bank yang aktif.
Pasal 4 Permenaker
Nomor 14 Tahun 2020, Besaran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan
dalam bentuk uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan
selama 4 (empat) bulan.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu
anggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun Tata Cara Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah dinyatakan dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 14/2020, yakni sebagai berikut
(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi
datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi
dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah.
(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenai
kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat
perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Selengkapnya silahkan download Permenaker Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.