PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020
Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Pandemik Corona
Virus Disease 20I9 (COVID-I9) telah membawa implikasi signifikan bagi
perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk
itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi
anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial
ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan
stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun
2020 dinyatakan bahwa Pemberian
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima
Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga
daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat
pandemik COVID- 19.
Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai
bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional.
Ditegaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok,
tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang
sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan
keuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai
non-PNS, Penerima Pensiun atau Tfrnjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua
badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan
atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya
non-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan
salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai
Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang
bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus
Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga
belas sebagai Penerima Ttrnjangan janda/duda.
Pemberian Gaji atau Penghasilan
ketiga belas kepada Pegawai non-PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan
memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang
diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan,
tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (Pns), Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Tni), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai
non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Link download PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
saya ambil KPR di BRI selama 10 tahun dan sudah lunas, tetapi ternyata sertifikat ada di MayBank. https://abangwawa.com/segera-cek-sertifikat-rumah-anda-sekarang/