Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri)
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus
Disease 2019 (Covid-19) yang memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka
dengan penerapan protokol kesehatan pada Zona Hijau dan Kuning, didasarkan atas
pertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan
pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan
pembelajaran jarak jauh; b) bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan
ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan
satuan tugas nasional penanganan COVID-19; c) bahwa dalam melaksanakan
pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan
kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh
satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota
di Indonesia; d) bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan
untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia
usaha, dan dunia kerja; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri
Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor
516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Isi SK Perubahan atas Keputusan
Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa
Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), mnyatakan bahwa
1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun
ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh
wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan
KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko)
dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan
izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan
COVID-19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan
MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan
proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan
Belajar Dari Rumah (BDR).
2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkan
hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882
Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini
Selengkapnya silahkan download
Naskah Salinan dan Lampiran Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun
Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Link download Salinan dan Lampiran (disini)
Demikian informasi tentang Naskah Salinan
Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik
2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)