Di bulan september ini ada 2 berita yang menarik perhatian guru honorer. Pertama terkait Penyelesaian RPP (Rancangan Peraturan Presiden) tentang gaji dan tunjangan PPPK. Kedua tentang rencana GTK kemendikbud mengangkat lebih dari 1 Juta guru honorer menjadi PPPK di tahun 2021. Admin mencoba menelusuri terkait informasi tersebut melalui halaman berdomain go.id.
Pertama, terkait Penyelesaian RPP (Rancangan Peraturan Presiden) tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam laman menpan.go.id sudah
dirilis informasi tentang Penjelasan RPP Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut ini
kutipan informasi tentang RPP Gaji dan Tunjangan PPPK yang dirilis oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yakni sebagai berikut:
Merespon
berbagai pemberitaan yang beredar terkait Rancangan Peraturan Presiden
(RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) memberikan penjelasan perkembangannya.
Sekitar
51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu
sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres (RPerpres) Gaji dan Tunjangan.
Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena
harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus
dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam
PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI,
dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan
yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena PP tersebut tidak menyebutkan
tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK
yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Berbagai
alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang
diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil
alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji
Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan
sama dengan gaji pokok PNS.
Saat
ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap
memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan
ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke
Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.
Kementerian
PANRB berharap Rperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan
dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK
yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.
Kedua, terkait rencana GTK
kemendikbud mengangkat lebih dari 1 Juta guru honorer menjadi PPPK di tahun 2021, dapat dilihat
pada slide Program Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2021. Pada Slide
tersebut terdapat beberapa Program Prioritas Direktorat GTK Tahun 2021
diantaranya tentang Pendidikan Guru Pengerak, Sertifikasi Guru PPG Pra Jabatan
dengan mekanisme seleksi dan kurikulum yang baru, Sertifikasi Guru PPG Dalam
Jabatan, Program Organisasi Penggerak, Balai Guru Penggerak, Penataan
dan distribusi guru termasuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Dalam slide Program Prioritas Direktorat GTK Tahun 2021 pada komponen
Penataan dan distribusi guru disebutkan
GTK Kemendikbud berencana mengangkat 1.002.616 Guru honerer menjadi PPPK (P3K).
Bagaimana realisasinya? Kita masih menunggu Juknis resmi yang pasti akan
diterbitkan jika program itu terealisasikan.
Slide Lengkap Program Prioritas Direktorat
GTK Kemendikbud Tahun 2021 (bisa dibaca Disini)
Demikian informasi tentang Penyelesaian RPP (Rancangan Peraturan
Presiden) tentang gaji
dan tunjangan PPPK. Kedua tentang rencana
GTK kemendikbud mengangkat lebih dari 1 Juta guru honorer menjadi PPPK di tahun 2021. Kepada para
honorer jangan lupa untuk terus berjuang dan hati-hati terhadap penipuan yang
menjanjikan menjadi PPPK atau CPNS. Semoga sukses untuk semua honorer.