Untuk sekolah binaan, berikut ini informasi tentang Link download Panduan Verifikasi Dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel Peserta Didik (Siswa). Sebagaimana diketahui Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19.
Dalam Buku Panduan - Cara Verifikasi Dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel (HP) Peserta
Didik (Siswa) dinyatakan bahwa Alur Verifikasi dan Validasi atau Verval Nomor HP atau Ponsel Peserta Didik adalah sebagai berikut
1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor
ponsel pesertadidik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cutoff Dapodik
11 September2020.
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
3.Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data
dump file (meliputi: pd_id,tingkat_pendidikan, npsn,danno_ponsel). Data dump file
disimpan diserver Pusdatin.
4. Provider menarik data dumpfile yang disiapkan Pusdatin
untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor
ponsel yang Diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus
aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak
memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6. Nomor ponsel dengan kategori dataresidu dikembalikan ke
Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7 .Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi
dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
a) Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan
pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
b) Jika status record nomor ponsel valid,maka satuan pendidikan
dapat mencetak SPTJM.
8. SatuanPendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data
di SPTJM.
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang
sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan di atas materai dan sudah dibubuhi
stampel satuan pendidikan.
10. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada
Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta
didik dan guru.
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu
peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
a) Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet
dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan.
b) Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet
dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan
kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12. Provider melaporkan hasil pengisian
kuota internet ke Pusdatin
Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor
Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui lamanhttps://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/.
Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan
melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
(SDM) Pusdatin Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan
sebagai: Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./ Kota/ Provinsi; dan/atau Operator
Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download Panduan Verifikasi Dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel Peserta Didik (Siswa). melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Panduan Verifikasi Dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel Peserta
Didik (Siswa) -----disini---
Demikian informasi tentang Panduan Cara Verifikasi Dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel (HP) Peserta
Didik (Siswa). Semoga ada manfaatnya.
Link tidak bisa dibuka