Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah atau Guru Bukan (Non) PNS tahun 2020 dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat
dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru
Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi
Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi
Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan Surat
Edaran Program
Bantuan Subsidi
(BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tahun 2020, yakni sebagai berikut:
1.
Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang
tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I
tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah
bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
2.
Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan
nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum
mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami
mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan
nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya
masih aktif (data terlampir);
3.
Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin
SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat
melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Program
Bantuan Subsidi atau BLT Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS semoga ada manfaatnya, terima kasih.