JUKNIS APRESIASI GURU DAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR SD DAN SMP TAHUN 2020
Jadwal, Persyaratan dan Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melalui Direktorat Guru Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Tahun 2020.
Pendidikan merupakan upaya sadar
seluruh pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan
keunikannya sehingga mereka mampu beradaptasi dengan zaman yang semakin berkembang.
Guru sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, termasuk pendidikan pada jenjang
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), diharapkan memberikan layanan
pendidikan secara profesional sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten,
dan berkarakter. Oleh karena itu, pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan
yang berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolektif, menjadi sebuah
keniscayaan. Pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan memungkinkan para
guru dan kepala sekolah senantiasa kreatif, inovatif, dan inspiratif yang
disertai dengan dedikasi tinggi. Dengan demikian, pemberian apresiasi terhadap
para guru dan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, inspiratif, dan
berdedikasi tinggi terhadap profesi kependidikan merupakan hal yang sangat
positif, konstruktif, dan motivatif.
Apresiasi terhadap para guru
dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi merupakan kegiatan pemberian penghargaan
terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara
profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan
aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang
pendidikan, secara sungguh-sungguh. Melalui pemberian apresiasi terhadap guru dan
kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini diharapkan tumbuh dan berkembang
berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan oleh para guru dan kepala
sekolah sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah
lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan semakin banyak lagi
guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi
terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama.
Pedoman
atau Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP)
Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara,
guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, tim penilai/juri,
dan pihak lain yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara
efektif, konstruktif, dan produktif.
Penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah
Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020’ memiliki tujuan sebagai berikut.
1.
Mengapresiasi kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan
profesi kependidikannya secara luar biasa;
2.
Mengapresiasi guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan, secara
luar biasa; dan
3.
Mengapresiasi kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan
sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa.
Sasaran kegiatan ‘Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020’ mencakup
seluruh guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, baik yang bertugas di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri
(SILN), yang meliputi:
1.
Guru kelas;
2.
Guru mata pelajaran;
3.
Guru Bimbingan Konseling;
4.
Kepala sekolah.
Persyaratan Peserta Kegiatan
1. Persyaratan Umum
Setiap peserta kegiatan
harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
a.
Warga Negara Indonesia (WNI).
b.
Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
c.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
d.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.
e.
Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).
f.
Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.
2. Persyaratan Khusus
Setiap peserta kegiatan
harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.
a.
Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya,
serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial kemasyarakatan
yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.
b.
Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang menginspirasi
guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.
c.
Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau
komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang diikuti,
ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).
d.
Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
e.
Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
f.
Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu
lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
Setiap Peserta wajib
mendaftarkan diri dan mengirim dokumen deskripsi diri dan portofolio yang
kemudian ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar melalui tautan:
http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020
Link download Pedoman atau Juknis Apresiasi bagi Guru danKepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Jadwal, persyaratan dan Juknis Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020. Semoga
bermanfaat, terima kasih.