Berikut Link Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru dan Terlengkap yang diserta Instrumen PKG oleh Penilaian Teman Sejawat, Instrumen PKG oleh Peserta Didik, dan Instrumen PKG oleh Orang Tua. Instrumen PKG lengkap maksudnya disini ada Instrumen Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mapel, Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK, Instrumen Penilaian Kinerja TIK, Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD, dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus.
Sebagaimana
diketahui Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru dan Terlengkap yang
diserta Instrumen PKG oleh Penilaian Teman Sejawat, Instrumen PKG oleh Peserta
Didik, dan Instrumen PKG oleh Orang Tua, sudah terdapat Buku 2 Pembinaan
dan Pengembangan profesi Guru Edisi Terbaru, khususnya terkait Buku Pedoman
Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam
Buku Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru (PKG), antara lain di sampaikan
sebagai berikut
A.
Pengertian PK Guru (PKG Guru)
Permenneg
PAN dan RB Nomor 16 T ahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian
dari setiap butir kegiat an tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan,
dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan
tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan
sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan
tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi
sekolah/madrasah.
PKG
Guru merupakan sistem penilai an yang dirancang untuk mengi dentifikasi kemampuan
guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi
yang ditunjukkan dalam unjuk kerjan ya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi
yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk
pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
B.
Tujuan PK Guru
PK
Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Menilai kemampuan guru dal am menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tamb ahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/ madrasah.
2.
Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
3.
Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka
kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
dilakukannya pada tahun berjalan.
4.
Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru
pembelajar.
C.
Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PKG
Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur set iap tahun anggaran dengan memperhatik
an prinsip -prinsip sebagai berikut .
1.
Obyektif
Semua nilai yang diperoleh
harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari -hari
melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan
prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2.
Adil
Semua guru dinilai dengan
syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai
membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3.
Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan
hasil penilaian yang d iberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4.
Transparan
Proses PK Guru memungkinkan
bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh
informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan,
dan hasil penilaian.
5.
Partisipatif
Turut berperan serta dalam
suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan
(pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses
tersebut.
6.
Terukur
Proses penilaian PK
Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan)
dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7.
Komitmen
Penilai dan yang dinilai
memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan
PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8.
Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti
proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
D.
Komponen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru
Komponen
yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru,
yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan
pelaksanaan tugas utama guru. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa
berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pend
idikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran,
guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru
pembimbing adalah guru bimbingan konseling. Penyempurnaan instrument PKG Guru ini
merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang
keberadaan Guru TIK, Guru Pendidi kan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan
khusus.
Tugas
utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup
perencanaan, pelaksanaan dan ev aluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru
Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan
tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan
kepada penguasaan materi dan sikap profesio nalnya, serta pelaksanaan tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.
E.
Waktu Pelaksanaan
PK
Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
2.
PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran / kalender dan hanya
untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3.
PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan
laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan
sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
4.
PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a.
guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b.
Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala
perpustakaan , kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu
semester.
F.
Perangkat PK Guru
Perangkat
yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai
berikut:
1.
Pedoman Pengelolaan PK Guru.
2.
Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
a. Instrumen
Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mapel
b. Instrumen
Penilaian Kinerja Guru BK
c. Instrumen
Penilaian Kinerja Guru TIK
d. Instrumen
Penilaian Kinerja Guru PAUD
e. Instrumen
Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus
f. Instrumen
Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan
3.
Suplemen Instrumen meliputi :
a) Suplemen Instrumen
Guru Mapel/Kelas yang terdiri dari:
1. Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.
2. Instrumen Penilaian oleh Orangtua
3. Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik
b) Suplemen Instrumen
Guru BK :
1. Instrumen
Penilaian Teman Sejawat
2. Instrumen
Penilaian Peserta Didik
3. Instrumen
Penilaian Orangtua
c) Suplemen Instrumen
Guru TIK :
1. Instrumen
Penilaian Teman Sejawat
2. Instrumen
Penilaian Peserta Didik
3. Instrumen
Penilaian Orangtua (Lampiran TI K3).
d) Suplemen Instrumen
Guru PAUD meliputi :
1. Instrumen
Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD 1).
2. Instrumen
Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD 2).
3. Instrumen
Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD 3).
e) Suplemen Instrumen
Guru Pendidikan Khusus (PK ) meliputi :
1. Instrumen
Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1).
2. Instrumen
Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2).
3. Instrumen
Penilaian Orangtua (Lampiran PK3 ).
f) Suplemen Instrumen
Guru Produktif meliputi :
1. Instrumen
Penilaian Teman Sejawat
2. Instrumen
Penilaian Peserta Didik
3. Instrumen
Penilaian Orangtua
4. Instrumen
Penilaian DU/DI
g) Suplemen Instrumen
Kepala Sekolah meliputi :
1. Instrumen
Penilaian GuruTeman Sejawat
2. Instrumen Penila
ian Peserta Didik
3. Instrumen
Penilaian Orangtua
4. Instrumen
Kehadiran
5. Laporan Kendali PK Guru
Untuk
mendapatkan dokumen lengkap tentang Berikut Instrumen Penilaian Kinerja Guru
(PKG) Terbaru dan Terlengkap yang diserta Instrumen PKG oleh Penilaian Teman
Sejawat, Instrumen PKG oleh Peserta Didik, dan Instrumen PKG oleh Orang Tua,
silahkan download melalui link di bawah ini.
Link Download
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Terbaru dan Terlengkap (disini)
Link
Download Aplikasi PKG Guru dan Aplikasi PKKS Terlengkap dan Terbaru Versi
2021-2022 dengan Excel (DISINI)
Demikian
informasi tentang Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru dan Terlengkap yang
diserta Instrumen PKG oleh Penilaian Teman Sejawat, Instrumen PKG oleh Peserta
Didik, dan Instrumen PKG oleh Orang Tua. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.