POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Isi
SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah
sebagai berikut
1) Menetapkan
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran
2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
2) Standar
Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU merupakan pedoman bagi
Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan
Ujian Madrasah.
Adapun
yang dimaksud Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang
selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan UM. Sebagaimana diketahui Kemenag kembali menggelar Ujian
Madrasah, yakni Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian
hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta
didik untuk semua mata pelajaran
Dalam
SOP Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Persyaratan
Peserta UM adalah sebagai berikut
1.
Jenjang MI:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester
ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.
2.
Jenjang MTs:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII
semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai
semester V (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS) .
3.
Jenjang MA/MAK:
a.
Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
d.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X
semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai
semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Adapun
Hak dan Kewajiban Peserta UM
1.
Hak Peserta UM
a.
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b.
Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
2.
Kewajiban Peserta UM
a.
Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Dalam
rangka pelaksanaan Ujian Madrasah Pendataan peserta UM dilakukan oleh
masing-masing madrasah melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah)
Kementerian Agama Rl. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang
terdapat pada pangkalan data EMIS. Madrasah melakukan validasi data peserta
Ujian pada Aplikasi PDUM . Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan
ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM. Kartu peserta UM dicetak
melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala
madrasah.
Untuk
Lebih jelasnya silahkan download dan baca POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025
Link download POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025
Demikian informasi tentang SOP atau POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 telah terbit melalui SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem