Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Kouta Tahun 2025 (1446 H) dan Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 2025 (1446 H). telah disampiakan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Nomor: B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Isi Pengumuman Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Kouta Tahun
2025 (1446 H) dan Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 2025 (1446 H) menyatakan, sehubungan
dengan pelaksanaan pembayaran
pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (Bipih) Reguler
tahun 1446 Hijriah/2025
Masehi, bersama ini
kami sampaikan daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi
kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jemaah
haji masuk alokasi kuota
keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau
sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak
menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi
kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia
yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua
di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit
5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Ditjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah
reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden
(Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi
yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah
terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari
2025.
Adapun Jadwal Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari -
14 Maret 2025. Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta.
Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual
account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti
tinggal membayar selisihnya.
Sebagaimana diketahui besar
biaya haji regular telah ditetapkan melalui Keppres Nomor 6 tahun 2025yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku
bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah
Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah
Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar
Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar
sebesar Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Besaran Bipih jemaah haji
ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di
Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost.
Berikut besaran Bipih PHD
dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
k. Embarkasi Makassar
sebesar Rp91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
Bipih PHD dan KBIHU ini
dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi;
pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi
atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya;
dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah
air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur
tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai
Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar
Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus
sebesar Rp9.490.138.000,00.
Direktur Layanan Haji Dalam
Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis
daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025
tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446
Hijriah/2025 Masehi.
Adapun daftar Jemaah Haji
Reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagaimana
terlampir.
DAFTAR HAJI LANSIA KUOTA
TAHUN 2025
DAFTAR HAJI BERDASARKAN
URUTAN PORSI TAHUN 2025
Demikian informasi tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Kouta Tahun
2025 (1446 H) dan Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 2025 (1446 H). Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem