Dalam siaran pers, Kemendikdasmen dinytakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
Oleh karena itu, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital,
salah satunya penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan
proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima
ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang
dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk
meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen
kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah
SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu (5/2), dan disiarkan
melalui Youtube Direktorat SMA.
Langkah ini memberikan
otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Namun,
penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi
yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi
tidak memiliki wewenang tersebut.
Selain itu, Winner Jihad
Akbar, menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Ia menyatakan bahwa penerapan
ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan
kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini, proses
penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat,
akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Selanjutnya, selaku Penyusun
Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti
perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
“Sebelumnya, Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan
ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu
validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah
yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko
kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.
Pada kesempatan yang sama,
Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data
induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. “Data induk ijazah
merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas
dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata
kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat
memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa
strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan
meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya peraturan
dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan
menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan
oleh pemerintah.
Sesuai surat Edaran Pusdatin
Kemdikdasmen telah dishare, dalam kaitanya dengan E-Ijazah, sekolah diwajibkan melakukan
verifikasi data (verval) peserta didik. Oleh karena itu pada kesempatan ini
Admin akan membagikan Slide informasi tentang E-Ijazah dan Tata Cara
Penyelesaian Residu NISN Kosong dan NISN Ganda
Link download
Demikian informasi tentang E-Ijazah
dan Tata Cara Penyelesaian Residu NISN Kosong dan NISN Ganda. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem