SE MENDAGRI NOMOR 900/833/SJ TENTANG PENYESUAIAN PENDAPATAN DAN EFISIENSI APBD TAHUN 2025
SE atau Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk menindaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Adapun dasar hukum
diterbitkannya SE atau Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut
a.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d.
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
e.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah;
f.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan
g.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian
Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Isi Surat Edaran Mendagri Nomor
900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menyatakan
1.
Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD TA 2025 dengan langkah
sebagai berikut:
a.
Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding,
percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
b.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk
seluruh perangkat daerah;
c.
Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran
honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai standar harga satuan regional;
d.
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang
terukur;
e.
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta
tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan
alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;
f.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun
jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
g.
Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari
Transfer ke Daerah (TKD).
2.
ldentifikasi atas efisiensi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan
dengan memperhatikan:
a.
aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang
diutamakan untuk mendukung pencapaian 8 (delapan) misi atau Asta Cita dan
pencapaian 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan
ekonomi sebesar 8% (delapan persen);
b.
kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok
dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan
indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;
c.
batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan,
belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan
stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan
hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, serta
nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua, yang telah dilakukan
penandaan di SIPD-RI;
d.
belanja yang bersifat wajib lainnya, antara lain anggaran pengawasan, pembayaran
iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran cicilan
pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga.
3.
Selanjutnya hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dialihkan untuk digunakan:
a.
bidang pendidikan;
b.
bidang kesehatan;
c.
infrastruktur dan sanitasi;
d.
optimalisasi penanganan pengendalian inflasi;
e.
stabilitas harga makanan dan minuman;
f.
penyediaan cadangan pangan; dan
g.
prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,
penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
4.
Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), untuk
dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui
pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai
penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda)
mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan
APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah
daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
5. Pelaporan:
a.
Khusus kepada Gubernur:
1)
melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi
belanja TA 2025;
2)
sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran
pendapatan TKD dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 Kabupaten/Kota di
wilayahnya; dan
3)
hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) secara triwulan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal dan kepada Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,
b.
Khusus kepada Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran
pendapatan TKD dan efisiensi belanja dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2025 kepada
Gubernur;
c.
Format Laporan untuk hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran ini.
6.
Dalam rangka pengawasan, lnspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian anggaran
pendapatan dalam APBD TA 2025 dan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA
2025 dengan berpedoman pada lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selngkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Surat
Edaran Mendagri SE Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan
Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025
Link download Salinan dan
Lampiran Surat Edaran Mendagri SE Nomor 900/833/SJ
Demikian informasi tentang Link
download Salinan dan Lampiran Surat
Edaran Mendagri SE Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan
Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem