SE MENDAGRI NOMOR 900/833/SJ TENTANG PENYESUAIAN PENDAPATAN DAN EFISIENSI APBD TAHUN 2025

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja APBD Tahun 2025


SE atau Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk menindaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. 

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya SE atau Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut

a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

d. Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;

e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan

g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

 

Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menyatakan

1. Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD TA 2025 dengan langkah sebagai berikut:

a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;

b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah;

c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional;

d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

e. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;

f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

 

2. ldentifikasi atas efisiensi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian 8 (delapan) misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen);

b. kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;

c. batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, serta nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua, yang telah dilakukan penandaan di SIPD-RI;

d. belanja yang bersifat wajib lainnya, antara lain anggaran pengawasan, pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga.

 

3. Selanjutnya hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dialihkan untuk digunakan:

a. bidang pendidikan;

b. bidang kesehatan;

c. infrastruktur dan sanitasi;

d. optimalisasi penanganan pengendalian inflasi;

e. stabilitas harga makanan dan minuman;

f. penyediaan cadangan pangan; dan

g. prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

 

4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.

 

5. Pelaporan:

a. Khusus kepada Gubernur:

1) melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja TA 2025;

2) sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 Kabupaten/Kota di wilayahnya; dan

3) hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) secara triwulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal dan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,

b. Khusus kepada Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2025 kepada Gubernur;

c. Format Laporan untuk hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

6. Dalam rangka pengawasan, lnspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian anggaran pendapatan dalam APBD TA 2025 dan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

 

Selngkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Surat Edaran Mendagri SE Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025

 



Link download Salinan dan Lampiran Surat Edaran Mendagri SE Nomor 900/833/SJ

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan dan Lampiran Surat Edaran Mendagri SE Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan Dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter