Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025


Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025 disampaikan melalui pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/11/II/DIK.2.1./2025 tentang Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.

 

Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Bintara Polri pada khususnya, maka dalarn penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan penbentukan Bintara Polri;

b. pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;

c. kuota didik sesuai DIPA: 4.000 orang; 

d. buka pendidikan 30 Juli 2025;

e. tutup pendidikan 24 Februari 2026;

f. lama pendidikan 7 (tujuh) bulan;

g. tempat pendidikan:

- SPN Polda untuk Bintara PTU, Bintara Brimob, Bintara Polair, Bakomsus dan Bintara Rekpro pria;

- Sepolwan untuk Bintara PTU, Bakomsus dan Bintara Rekpro wanita.

h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda .

 

Adapun Jadwal Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025, dimulai tanggal 5 Februari - 6 Maret 2025, sedangkan Persyaratan Umum Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025 sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

a. warga negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat ;

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menja i anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat) ;

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

 

Persyaratan Khusus Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025

a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Seko1ah Kedinasan lainnya;

b. berijazah serendah-rendahnya:

1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

a) lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau 8 (A=80-89, 8=70-79 , C=60-69 , 0=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua 8arat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal65,00 atau C;

b) Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata raper semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal 8 bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua 8arat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal 8 bagi yang menggunakan alfabet;

c) lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan Sarjana Terapan (D-IV) I S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek ;

d. usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, yaitu :

1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan ;

2) lulusan program 0-1 sampai dengan D-Ill usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;

3) lulusan program Sa ana Terapan 0-IV dan S-1 usia minimal17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamir dan jalur tes di Polda tersebut;

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat ;

g. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

h. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi Etau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggallka;

i. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan , norma sosial, dan norma hukum ;

j. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali ;

k. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali ;

I. ketentuan tentang domisili yaitu:

1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu ldentitas Anak (terhitung mulai terca :at di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Oaerah dan Oinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Oaya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat'Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal , dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Oaya (tidak diberlakukan batas waktu domisili) ;

3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.

m. bagi peserta yang sudah beke a tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan ;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

n. bagi peserta yang telah gagai/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

o. bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

p. mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

 

Persyaratan Lainnya untuk Calon Bintara POLRI Tahun 2025 adalah sbb:

a. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum):

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);

b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali ju rusan tata busana dan tata kecantikan;

c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau

d) program D-1 sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-1, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditas i.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimban menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:

(1) Pria: 165 em;

(2) Wanita: 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 em;

(b) Wanita: 158 em.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 em;

(b) Wanita: 155 em.

 

b. Bintara Brimob:

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);

b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;

c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau

d) program D-1 sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-1, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbanu menurut ketentuan yang berlaku) :

a) umum (pria): 165 em;

b) khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Baral, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) Daerah Pesisir (pria) : 163 em;

(2) Daerah Pegunungan (pria) : 160 em.

 

c. Bintara Polair:

1) berijazah serendah-rendahnya :

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A , B dan C);

b) SMKIMAK, meliputi jurusan :

(1) Teknik Perkapalan ;

(2) Kemaritiman.

c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Oiniyah Formal (POF/setingkat SMA); atau

d) program 0-1 sampai dengan program Sarjana Terapan (0-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal2,75 dengan prodi terakreditasi) meliputi program studi :

(1) Studi Nautika;

(2) Teknologi Kelautan;

(3) Permesinan Kapal;

(4) Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :

a) umum (pria): 165 em;

b) khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) Daerah Pesisir (pria) : 163 em;

(2) Daerah Pegunungan (pria) : 160 em.

 

d. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):

1) berijazah Program Sarjana Terapan 0-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) , meliputi program studi:

a) Analis Lab;

b) Elektro Medik;

c) Farmasi;

d) Keperawatan ;

e) Kesehatan Gigi;

f) Radiologi;

g) Anestesiologi .

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:

(1) pria: 163cm;

(2) wanita: 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) daerah pesisir:

(a) pria: 163 em;

(b) wanita: 158 em.

(2) daerah pegunungan :

(a) pria: 160 em;

(b) wanita : 155 em.

 

e. Bintara Kompetensi Khusus Hukum:

1) berijazah Program S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi Hukum Pidana;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:

(1) pria: 163 em;

(2) wanita: 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua , Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) daerah pesisir:

(a) pria: 163 em;

(b) wanita: 158 em.

(2) daerah pegunungan :

(a) pria: 160 em;

(b) wanita: 155 em.

 

f. Bintara Kompetensi Khusus Siber (Khusus Polda Metro Jaya , Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng dan Polda Papua):

1) berijazah Program Sarjana Terapan D-IV atau S•-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) , meliputi program studi:

a) Teknik Komputer dan Jaringan;

b) Multimedia;

c) Teknik Komputer dan lnformatika;

d) Telekomunikasi ;

e) Rekayasa Perangkat lunak;

f). Teknik Elektro;

g) Rekayasa Keamanan Siber.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:

(1) pria: 163 em;

(2) wanita: 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua , Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) daerah pesisir:

(a) pria: 163 em;

(b) wan ita: 158 em.

(2) daerah pegunungan:

(a) pria: 160 em;

(b) wanita: 155 em.

 

g. Bintara Kompetensi Khusus Gizi:

1) berijazah serendah-rendahnya Program D-Ill sampai Program Sarjana Terapan D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Gizi;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:

(1) pria: 163 em;

(2) wanita: 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua , Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) daerah pesisir :

(a) pria: 163 em;

(b) wanita: 158 em.

(2) daerah pegunungan:

(a) pria: 160 em;

(b) wanita: 155cm.

 

h. Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi :

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMK/MAK Jurusan Akuntansi;

b) Program D-Ill sampai Program Sa ana Tera pan D-IV (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakred itasi) dengan program studi Akuntansi.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbanfJ menurut ketentuan yang berlaku) :

a) untuk umum:

(1) pria: 163 em;

(2) wanita : 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua , Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) daerah pesisir :

(a) pria: 163 em;

(b) wanita: 158 em.

(2) daerah pegunungan:

(a) pria: 160 em;

(b) wanita : 155cm.

 

i. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Pendidik (Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Papua Tengah):

1) berijazah Program Sarjana Terapan D-IV atau Program S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) , dengan program studi:

a) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ;

b) Pendidikan Matematika;

c) Pendidikan Bahasa Indonesia;

d) Pendidikan Olahraga ;

e) Pendidikan Agama Kristen.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku)

a) untuk umum:

(1) pria:163cm;

(2) wanita: 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) daerah pesisir:

(a) pria: 163 em;

(b) wanita: 158 em.

(2) daerah pegunungan :

(a) pria: 160 em;

(b) wanita: 155 em.

 

j. Bintara Kompetensi Khusus Tata Boga:

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMKIMAKjurusan Tata Boga;

b) Program D-1 sampai dengan Program Sa ana Terapan D-IV (dengan IPK minimal2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Tata Boga.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) untuk umum:

(1) pria: 163 em;

(2) wanita: 160 em.

b) khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:

(1) daerah pesisir:

(a) pria: 163 em;

(b) wanita : 158 em.

(2) daerah pegunungan :

(a) pria: 160 em;

(b) wanita: 155 em.

 

k. bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus , dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;

I. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian :

1) untuk Bintara PTU, Brimob dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:

a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;

b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MSITMS);

d) tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:

(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;

(2) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila , UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggallka , Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;

(3) Tes Penalaran Numerik;

(4) Bahasa lnggris.

e) tes Mentalldeologi (MI) menggunakan sistem CAT;

f) sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih);

g) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MSrfMS) ;

h) ujian kemampuan jasmani (kesamaptaan A , B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MSrfMS);

i) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;

j) pendalaman PMK dengan penilaian secara kLalitatif (MS/TMS) ;

k) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

I) supervisi Panpus, rekomendasi penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

m) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

 

2) untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:

a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;

c) pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MSrfMS);

d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;

e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;

f) tes Mental ldeologi (MI) menggunakan sistem CAT;

g) sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih) ;

h) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) ;

i) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A , B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

j) tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

k) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;

I) pemeriksaan administras i akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

m) supervisi Panpus, rekomendasi penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;

n) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

m. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketEmtuan sebagai berikut:

1) penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten l<apolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

2) penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administ rasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0" diperuntukkan bagi Bintara PTU, Bintara Brimob dan Bintara Polair, sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai "0" dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus.

n. Tim penguji Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus) minimal be umlah 2 (dua) orang;

o. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;

p. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025.

 

Tata cara pendaftaran online:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada ha1aman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar , memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password , yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek infonrnasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang d1ikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yanJ digunakan untuk verifikasi di Polres;

g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

 

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:

a. verifikasi dilaksanakan secara offline;

b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;

c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator ;

e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi ;

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir ;

4) asli ijazah: SO, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) pas toto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakann wama kuning sebanyak 10 lembar;

7) surat persetujuan orang tualwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.uo.id) dan fotokopi;

14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalarn organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggallka;

16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan , norma sosial dan norma hukum. f. pendattar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (pain 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya cliberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti SElluruh tahapan seleksi;

h. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lkatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor Tl dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan ;

i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;

j. membentuk pengawas internal dan pengawas ek;ternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapaUmenemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.

 

Selengkapnya bagi yang membutuhkan bisa download dan baca Pengumuman Resmi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025


Link download Salinan Pengumuman Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025


Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog



































Free site counter


































Free site counter