Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) tahun 2024-2025. Sebagaimana diketahui Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan PengadaanBarang/Jasa adalah kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen
kontrak, dan manajemen informasi aset.
Seseorang yang diangkat
pertama kali dalam jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada umum harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a) Berijazah paling rendah Sarjana
Strata Satu (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala
LKPP; b) Untuk PNS pangkat paling rendah
Penata Muda, golongan ruang III/a; c) Memiliki sertifikat ahli pengadaan
nasional tingkat pertama; d) Untuk PNS Setiap unsur penilaian prestasi kerja
atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3)/SKP, paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan pengangkatan dari Jabatan lain harus memenuhi syarat: a) Memenuhi
syarat sebagaimana ketentuan pada pengangkatan pertama kali; b) Memiliki
pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit 2 (dua) tahun; c)
Telah mengikuti dan lulus diklat ahli pengadaan barang/jasa tingkat pertama; d)
Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; e) Tersedianya formasi untuk jabatan
fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan f) Setiap unsur penilaian
prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3)/SKP, paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Sebelum admin membagikan
Contoh atau Latihan Soal Tes Seleksi CPNS
PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah anda
tentu ingin mengetahui tugas dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan pengelola pengadaan
barang dan jasa. Secara Umum Tugas Dan Fungsi
Pengadaan Barang Dan Jasa adalah memfasilitasi layanan pengadaan barang dan
jasa, menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan penatausahaan
pengadaan barang dan jasa serta evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses
pengadaan barang dan jasa.
Untuk melaksanakan tugas
pokok tersebut maka Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa secara umum mempunyai
fungsi sebagai berikut : a) Penyusunan petunjuk teknis dan rencana umum
pengadaan barang dan jasa; b) Pengendalian dan evaluasi kebijakan dalam proses
pengadaan barang dan jasa; c) Penyelenggaraan administrasi layanan pengadaan
barang dan jasa; d) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan
fungsinya maka engelola Pengadaan Barang dan Jasa memiliki uraian tugas sebagai
berikut: a) menyusun program dan kegiatan Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa
sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b) membina, membagi tugas, memberi petunjuk
dan menilai hasil kerja bawahan; c) mengkonsultasikan seluruh kegiatan Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa dengan Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA; c) mengoordinasikan
dan merencanakan kegiatan dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah terkait
dengan pengadaan barang dan jasa; d) Menginventarisasi dan mengevaluasi
berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi serta mencari solusi dan/atau
pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e) Mengoordinasikan
penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa; f) Mengoordinasikan
penyusunan dan pelaksanaan strategi pembinaan administrasi pengadaan barang dan
jasa; g) Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi manajemen pengadaan
barang dan jasa; h) Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan
barang dan jasa; f) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan
jasa; g) Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang
dan jasa; h) Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; i) Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
j) Menyelenggarakan administrasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa
sesuai peraturan perundang-undangan; k) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA; l) Melaksanakan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023 meliputi:
a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi
Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang
lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK CPNS Formasi
Jabatan Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan pembobotan nilai yang berlaku adalah
sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi
adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi
Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi
Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial
Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal
Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Berikut ini Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, yang berminat silahkan dicoba dijawab dan cocokkan dengan pembahasan
dan kunci jawaban yang ada dibawah ini.
Berikut ini Kunci jawaban atau Pembahasan Latihan Soal Tes CPNS / PPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) tahun 2024-2025. Semoga
ada manfaatnya.