Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 diterbitkan dsalam rangka mewujudkan pembinaan dan pengawasan tahun 2025 yang berbasis prioritas dan risiko, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Yang dimaksud Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen yang menjadi
acuan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian serta
pemerintah daerah dalam merencanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan Program Kerja
Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 adalah rencana kerja Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dan Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun 2025.
Adapun Sasaran Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kondisi yang ditetapkan untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional. Sedangkan Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah adalah area penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah dalam mencapai target kinerja pembangunan daerah sebagai upaya mendukung
capaian target kinerja program prioritas nasional.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang
Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2025, bahwa Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2025 meliputi:
a.
sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.
fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c.
jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Sasaran Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan berdasarkan akselerasi pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan rencana kerja pemerintah
Tahun 2025.
Adapun Fokus Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun berbasis prioritas dan risiko. Sedangkan
Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 diuraikan dalam:
a.
pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan pembangunan nasional;
b.
pembinaan dan pengawasan teknis terhadap urusan wajib pelayanan dasar; dan
c.
pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
Uraian Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2025i.
Uraian Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 dijabarkan dalam
Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025.
Program Kerja Pembinaan dan
Pengawasan Tahun 2025 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri. Sedangkan Program Kerja Pembinan dan Pengawasan Tahun 2025 lingkup
pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan
kepala daerah.
Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan
Tahun 2025, disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang
dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
bersumber pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c) anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/ kota.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
Link download Permendagri Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang
Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2025Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem