Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 diterbitkan dsalam rangka mewujudkan pembinaan dan pengawasan tahun 2025 yang berbasis prioritas dan risiko, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Yang dimaksud Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen yang menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian serta pemerintah daerah dalam merencanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Sedangkan Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 adalah rencana kerja Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun 2025.

 

Adapun Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Sedangkan Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah area penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mencapai target kinerja pembangunan daerah sebagai upaya mendukung capaian target kinerja program prioritas nasional.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, bahwa Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 meliputi:

a. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

b. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan

c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan berdasarkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan rencana kerja pemerintah Tahun 2025.

 

Adapun Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun berbasis prioritas dan risiko. Sedangkan Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 diuraikan dalam:

a. pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan pembangunan nasional;

b. pembinaan dan pengawasan teknis terhadap urusan wajib pelayanan dasar; dan

c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

 

Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025i.

 

Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 dijabarkan dalam Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025.

 

Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Sedangkan Program Kerja Pembinan dan Pengawasan Tahun 2025 lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

 

Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025, disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

 

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 bersumber pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c) anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota.

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

 



Link download Permendagri Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog



































Free site counter


































Free site counter