Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b) bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu
Data Pemerintahan Dalam Negeri yang dimkasud Satu Data Pemerintahan Dalam
Negeri adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Pem erintahan Daerah yang
merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.
Permendagri
No 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri bertujuan untuk: a)
memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah
dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Pemerintahan Dalam Negeri; b) memenuhi
kebutuhan akses dan mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar
Instansi Pusat dan/ atau instansi daerah; dan c) mendorong keterbukaan dan
transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan
yang berbasis pada Data.
Data
Pemerintahan Dalam Negeri di tingkat Kementerian mencakup Data: a) politik dan
pemerintahan umum; b) administrasi kewilayahan; c) otonomi daerah; d) pembangunan
daerah; e) pemerintahan desa; f) keuangan daerah; g) kependudukan dan
pencatatan sipil; h) pengawasan internal kementerian dalam negeri dan
pengawasan Pemerintahan Daerah; i) pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan
dalam negeri; j) kajian strategis dalam negeri; k) pendidikan dan kepamongprajaan;
l) dukungan administrasi dan fungsi lainnya kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian; dan m) pemerintahan dalam negeri lainnya.
Data
Pemerintahan Dalam Negeri di tingkat Pemerintahan Daerah mencakup Data untuk
urusan: a) pendidikan; b) kesehatan; c) pekerjaan umum dan penataan ruang; d) perumahan
rakyat dan kawasan permukiman; e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat; f) sosial; g) tenaga kerja; h) pemberdayaan perempuan dan
pelindungan anak; i) pangan; j) pertanahan; k) lingkungan hidup; l). administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil; m) pemberdayaan masyarakat dan Desa; n) pengendalian
penduduk dan keluarga berencana; o) perhubungan; p) komunikasi dan informatika;
q) koperasi, usaha kecil, dan menengah; r) penanaman modal; s) kepemudaan dan
olah raga; t) statistik; u) persandian; v) kebudayaan; w) perpustakaan; x) kearsipan;
y) kelautan dan perikanan; z) pariwisata; aa) pertanian; ab) kehutanan; ac) energi
dan sumber daya mineral; ad) perdagangan; ae) perindustrian; dan af) transmigrasi.
Data
Pemerintahan Dalam Negeri di tingkat Pemerintahan Daerah selain cakupan Data juga
mencakup unsur: a) pendukung urusan pemerintahan; b) penunjang urusan
pemerintahan; c) pengawas; d) kewilayahan; e) pemerintahan umum; dan f) kekhususan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Data
Pemerintahan Dalam Negeri bersifat statis dan dinamis. Data Pemerintahan Dalam Negeri
bersifat statis berupa Data regular dan berkesinambungan. Data Pemerintahan Dalam
Negeri bersifat dinamis berupa Data tidak regular dan berkesinam bungan. Data
Pemerintahan Dalam Negeri bersumber dari Produsen Data. Data Pemerintahan Dalam
Negeri dihimpun dalam daftar Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Data
Pemerintahan Dalam Negeri dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Walidata. Daftar
Data Pemerintahan Dalam Negeri dapat diusulkan menjadi Data Prioritas
Pemerintahan Dalam Negeri dalam Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Data
Prioritas Pemerintahan Dalam Negeri diusulkan kepada Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat. Data Prioritas Pemerintahan Dalam Negeri merupakan bagian dari
Data Prioritas yang telah ditetapkan melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat.
Data
Pemerintahan Dalam Negeri memiliki Jems Data kuantitatif dan Data kualitatif. Data
Pemerintahan Dalam Negeri memiliki karakteristik sebagai: a) individual; b) relasional;
dan c) longitudinal. Data individual merupakan Data yang mendeskripsikan
masing masing entitas bidang pemerintahan dalam negeri secara rinci.
Data
relasional merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang
pemerintahan dalam negeri. Data longitudinal merupakan Data yang dikumpulkan
dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pemerintahan dalam
negeri yang sama dalam periode pendataan yang berbeda .
Petunjuk
teknis mengenai Data Pemerintahan Dalam Negeri dan perubahan rincian Data
Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagaimana
Prinsip Penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ? Satu Data Pemerintahan
Dalam Negeri diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia yang
meliputi: a) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar
Data; b) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c) Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas
Data; dan d) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode
Referensi dan/ atau Data lnduk.
Standar
Data terdiri atas: a) konsep; b) definisi; c). klasifikasi; d) ukuran; dan e) satuan.
Adapun yang dimaksud Konsep merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data
tersebut diproduksi. Yang dimakud Definisi merupakan penjelasan tentang Data
yang memberi batasatau membedakan secara jelas arti dan cakupan Datatertentu
dengan Data yang lain.
Klasifikasi
merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
Ukuran merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar , atau
cakupan. Sedangkan satuan merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan
sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Metadata
harus mengikuti struktur dan format baku. Metadata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan.
Untuk
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, Data Pemerintahan Dalam Negeri harus: a)
konsisten dalam sintak/ bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/
artikulasi keterbacaan; dan b) disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem
elektronik. Interoperabilitas Data secara teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan.
Apa
yang dimaksud Kode Referensi dan Data Induk ? Kode Referensi dan / atau Data Induk
diusulkan melalui Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri oleh Walidata pada Kementerian
atas masukan Produsen Data pada Kementerian untuk dapat disepakati. Kode
Referensi dan/ atau Data Induk diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
Link
download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 5 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Semoga ada manfaatnya.