>

Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

 

Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri PDF

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b) bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang dimkasud Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Pem erintahan Daerah yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.

 

Permendagri No 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri bertujuan untuk: a) memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Pemerintahan Dalam Negeri; b) memenuhi kebutuhan akses dan mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan/ atau instansi daerah; dan c) mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.

 

Data Pemerintahan Dalam Negeri di tingkat Kementerian mencakup Data: a) politik dan pemerintahan umum; b) administrasi kewilayahan; c) otonomi daerah; d) pembangunan daerah; e) pemerintahan desa; f) keuangan daerah; g) kependudukan dan pencatatan sipil; h) pengawasan internal kementerian dalam negeri dan pengawasan Pemerintahan Daerah; i) pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri; j) kajian strategis dalam negeri; k) pendidikan dan kepamongprajaan; l) dukungan administrasi dan fungsi lainnya kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan m) pemerintahan dalam negeri lainnya.

 

Data Pemerintahan Dalam Negeri di tingkat Pemerintahan Daerah mencakup Data untuk urusan: a) pendidikan; b) kesehatan; c) pekerjaan umum dan penataan ruang; d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; f) sosial; g) tenaga kerja; h) pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; i) pangan; j) pertanahan; k) lingkungan hidup; l). administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; m) pemberdayaan masyarakat dan Desa; n) pengendalian penduduk dan keluarga berencana; o) perhubungan; p) komunikasi dan informatika; q) koperasi, usaha kecil, dan menengah; r) penanaman modal; s) kepemudaan dan olah raga; t) statistik; u) persandian; v) kebudayaan; w) perpustakaan; x) kearsipan; y) kelautan dan perikanan; z) pariwisata; aa) pertanian; ab) kehutanan; ac) energi dan sumber daya mineral; ad) perdagangan; ae) perindustrian; dan af) transmigrasi.

 

Data Pemerintahan Dalam Negeri di tingkat Pemerintahan Daerah selain cakupan Data juga mencakup unsur: a) pendukung urusan pemerintahan; b) penunjang urusan pemerintahan; c) pengawas; d) kewilayahan; e) pemerintahan umum; dan f) kekhususan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

 

Data Pemerintahan Dalam Negeri bersifat statis dan dinamis. Data Pemerintahan Dalam Negeri bersifat statis berupa Data regular dan berkesinambungan. Data Pemerintahan Dalam Negeri bersifat dinamis berupa Data tidak regular dan berkesinam bungan. Data Pemerintahan Dalam Negeri bersumber dari Produsen Data. Data Pemerintahan Dalam Negeri dihimpun dalam daftar Data Pemerintahan Dalam Negeri.

 

Data Pemerintahan Dalam Negeri dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Walidata. Daftar Data Pemerintahan Dalam Negeri dapat diusulkan menjadi Data Prioritas Pemerintahan Dalam Negeri dalam Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Data Prioritas Pemerintahan Dalam Negeri diusulkan kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Data Prioritas Pemerintahan Dalam Negeri merupakan bagian dari Data Prioritas yang telah ditetapkan melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

 

Data Pemerintahan Dalam Negeri memiliki Jems Data kuantitatif dan Data kualitatif. Data Pemerintahan Dalam Negeri memiliki karakteristik sebagai: a) individual; b) relasional; dan c) longitudinal. Data individual merupakan Data yang mendeskripsikan masing­ masing entitas bidang pemerintahan dalam negeri secara rinci.

 

Data relasional merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pemerintahan dalam negeri. Data longitudinal merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pemerintahan dalam negeri yang sama dalam periode pendataan yang berbeda .

 

Petunjuk teknis mengenai Data Pemerintahan Dalam Negeri dan perubahan rincian Data Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Bagaimana Prinsip Penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ? Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi: a) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/ atau Data lnduk.

 

Standar Data terdiri atas: a) konsep; b) definisi; c). klasifikasi; d) ukuran; dan e) satuan. Adapun yang dimaksud Konsep merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. Yang dimakud Definisi merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batasatau membedakan secara jelas arti dan cakupan Datatertentu dengan Data yang lain.

 

Klasifikasi merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas. Ukuran merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar , atau cakupan. Sedangkan satuan merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.

 

Metadata harus mengikuti struktur dan format baku. Metadata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, Data Pemerintahan Dalam Negeri harus: a) konsisten dalam sintak/ bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan b) disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. Interoperabilitas Data secara teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

Apa yang dimaksud Kode Referensi dan Data Induk ? Kode Referensi dan / atau Data Induk diusulkan melalui Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri oleh Walidata pada Kementerian atas masukan Produsen Data pada Kementerian untuk dapat disepakati. Kode Referensi dan/ atau Data Induk diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

 



Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter