Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Sekolah (Satuan Pendidikan) SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA ini sebagai berbagai pihak yang akan mengikuti proses akreditasi. Melalui Buku Panduan ini sekolah/madrasah dapat mengetahui tahapan pelaksanaan akreditasi pada satuan pendidikan.
Ditegaskan dalam buku
panduan ini bahwa Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak
bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen akreditasi (Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang
Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan
(performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang
dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.
Penjaminan Mutu. Akreditasi
merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan
dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023
tentang Akreditasi). Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Penjaminan mutu yang
berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat,
penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi
kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang
tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi
salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan
pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu
layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik
negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja
terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Ketika Bapak/Ibu
menyelenggarakan layanan pendidikan, maka artinya sudah siap mengemban amanah
dalam menjaga anak bangsa, dan karenanya, perlu siap untuk diakreditasi.
Kesempatan mendapatkan umpan
balik. Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi
Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada
pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk
memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan.
Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara
asesor dan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data yang
otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan
landasan penyusunan umpan balik yang akurat.
Buku
Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Sekolah SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA ini
bertujuan untuk memandu penyelenggara layanan pendidikan yang akan
diakreditasi. Panduan ini akan menjelaskan tentang:
1.
Area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi Bagian ini akan
menjelaskan area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi, per
komponen, per butir dan per indikator kinerja.
2.
Proses akreditasi yang akan dilalui Bagian ini menjelaskan tahap yang terjadi
di saat pra visitasi, saat visitasi dan juga saat setelah visitasi. Informasi
ini kami harapkan dapat memberikan gambaran tentang proses yang akan Bapak/Ibu
ikuti, sehingga dapat menyiapkan diri dengan lebih baik.
3.
Kesempatan yang dapat digunakan penyelenggara layanan pendidikan untuk
menjelaskan kinerjanya. Bagian ini akan memandu satuan pendidikan dalam
memahami cara menjelaskan kinerjanya di dalam proses akreditasi. Baik saat pra
visitasi, maupun saat visitasi.
Salah satu kinerja yang
diukur di dalam akreditasi satuan pendidikan adalah memastikan satuan
pendidikan memberikan layanan pendidikan menjadi berkualitas. Bagi BAN-PDM,
layanan pendidikan menjadi berkualitas apabila lingkungan belajarnya mampu
menghadirkan kondisi yang: berdampak dalam memberikan pengalaman yang menyenangkan
pada peserta didik serta berdampak dalam hal mampu membangun kompetensi dan
karakter yang diperlukan peserta didik sehingga dapat berperan dengan lebih baik
- pada masa ini, maupun di masa yang akan datang
Ada 4 (empat) Komponen dalam
instrument Akreditasi BAN PDM. Pertama, Kinerja Pendidik dalam Proses
Pembelajaran. Kinerja yang diukur adalah:
●
Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi
positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktor
penentu apakah anak didik akan memaknai satuan pendidikan/madrasah sebagai
rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban.
●
Kinerja pendidik dalam menghadirkan suasana belajar yang memberi rasa aman bagi
peserta didik. Kondisi ini bisa teramati melalui cara yang dipilih pendidik
untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapai tujuan
pembelajaran
●
Kinerja pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan asesmen.
●
Kinerja pendidik satuan pendidikan dalam membangun kompetensi, dan karakter
yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi pribadi yang utuh.
Kedua, Komponen Kepemimpinan
Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan. Kinerja
kepemimpinan yang diukur adalah:
●
Kepemimpinan yang menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar
belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
Kondisi inilah yang memastikan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan
yang terbaik.
●
Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Penghargaan tidak lagi
hanya diberikan pada mereka yang sekedar memiliki sumber daya yang unggul,
namun pada kepala satuan pendidikan yang mampu memimpin proses perbaikan
layanan berkelanjutan berbasis data dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
●
Pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan fokus perbaikan layanan yang sudah
direncanakan. Dengan menjaga agar rencana anggaran disusun berdasarkan
perencanaan yang disepakati, maka anggaran akan lebih maksimal digunakan untuk
hal yang paling berdampak pada peserta didik.
●
Pengelolaan sarana prasarana secara optimal untuk kebutuhan pembelajaran karena
mencerminkan kesadaran bahwa fungsi sarana prasarana adalah sebagai pendukung
pembelajaran, dan bukan sebagai fokus utama.
●
Pengelolaan kurikulum satuan pendidikan (KSP). KSP adalah rujukan kunci yang
menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajaran depan. KSP juga
akan memandu pendidik dan tenaga kependidikan dalam memastikan kegiatan
pembelajaran pada tahun ajaran depan, serta iklim lingkungan belajar, turut
mendukung fokus perbaikan layanan.
Ketiga, Komponen Iklim Lingkungan
Belajar. Kinerja yang diukur adalah suasana lingkungan belajar yang:
●
Berkebinekaan. Lingkungan belajar yang demikian mencerminkan kinerja
penyelenggara layanan dalam menjaga anak didiknya dari paparan contoh-contoh
perilaku intoleransi saat berada di lingkungan belajar.
●
Inklusif. mencerminkan kinerja satdik dalam memenuhi setiap hak anak didiknya,
tanpa terkecuali anak dengan kebutuhan yang memerlukan dukungan lebih.
●
Aman secara psikis. Seluruh warga satuan pendidikan merasa aman untuk
berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari perundungan hukuman fisik, dan
kekerasan seksual.
●
Menjaga keselamatan. Seluruh warga satuan pendidikan terjaga keselamatannya
saat berkegiatan di lingkungan belajar
●
Sehat. Lingkungan belajar yang menghargai, menjaga dan membangun kesehatan
fisik dan mental dari warga satuan pendidikan.
Keempat, Komponen Kompetensi
Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik. Untuk mengukur hasil kinerja
satuan pendidikan dalam menghadirkan hasil pembelajaran yang diinginkan,
instrumen akreditasi menggunakan data dari instrumen yang dirujuk di dalam
Evaluasi Sistem Pendidikan (selanjutnya disebut ESP).
ESP adalah evaluasi terhadap
layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada
pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah
dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian,
penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Permendikbudristek
No 9 Tahun 2022). Bentuk ESP ini adalah (1) Asesmen Nasional (AN) yang terdiri
atas Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan
Belajar; serta (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga
kependidikan, dan pemerintah daerah.
Selain itu Buku Panduan
Akreditasi BAN PDM untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA juga berisi informasi tahapan akreditasi dari mulai pengajuan
akreditasi hingga pengumuman hasil akreditasi oleh karena itu untuk lebih
memahaminya silahkan download dan baca Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk SD/MI,
SMP/MTS dan SMA/MA
Link download Buku Panduan
Akreditasi BAN PDM untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA (DISINI)
Demikian informasi tentang Link
download Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Sekolah (Satuan Pendidikan) SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA. Semoga ada manfaatnya.