SK BAN PDM tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024 Tahap 1 dan Tahap 2 |
SK BAN PDM tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024 Tahap 1 dan Tahap 2. Saat ini BAN PDM telah menerbitkan 2 SK tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024, yakni SK BAN PDM Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK Secara Otomatis Tahun 2024 Tahap 1 dan yakni SK BAN PDM Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK Secara Otomatis Tahun 2024 Tahap 2.
Dalam Salinan SK atau
Keputusan Ketua BAN PDM Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Perpanjangan
Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah dan Madrasah Secara Otomatis Tahun 2024
tahap 2 dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan
perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap
perkembangan kinera satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berdasarkan pertimbangan di
atas, perlu Ketua BAN PDM perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun 2024;
Dasar hukum diterbitkannya SK BAN PDM tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat
Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Casar. dan
Pendidikan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Cini, Pendidikan Casar. dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Cini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua
Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Cini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Casar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
SK Penetapan Ke 2 Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara
Otomatis Tahun 2024 juga diterbitkan dengan memperhatikan: 1) Hasil
analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah tahun 2021- 2023; 2) Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 22
Juli 2024 tentang persetujuan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024;
Isi SK BAN PDM tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara
Otomatis Tahun 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut:
Diktum KESATU: Nama-nama
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat
perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima)
tahun.
Diktum KEDUA: Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat
akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Diktum KETIGA: Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.
Diktum KEEMPAT Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2024
Selengkapnya silahkan
download dan baca SK BAN PDM Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Perpanjangan
Sertifikat Akreditasi TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK Secara Otomatis Tahun
2024 Tahap 2
Link download SK BAN PDM Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024 Tahap 2
Bagi yang mau men-Download SK BAN PDM Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024 Tahap 1 (DISINI)
Demikian informasi tentang SK BAN PDM tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat
Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.