Penetapan Ke 1 (Kesatu) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2024 telah dirilis melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 pada tanggal 30 April 2024 di Jakarta
Adapun pertimbangan
diterbitkannya SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan
Ke 1 (Kesatu) Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
a.
bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang nama-namanya
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status
akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024
Sedangkan perturan yang
mendasari diterbitkannya SK Penetapan Hasil
Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 Tahap 1 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua
Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028.
Selain itu diterbitkannya SK tentang Penetapan Hasil Automasi
Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 Tahap 1 juga diterbitkan dengan memperhatikan
: 1) Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2021-2023; 2) Hasil Rapat Pleno
BAN-PDM tanggal 30 April 2024 tentang persetujuan Penetapan Kesatu Hasil
Automasi Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024;
Isi Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi
Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024, adalah
sebagai berikut:
1. Nama-nama
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat
perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima)
tahun.
2. Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat
akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
3. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.
4. Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor:
087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
Link download SK tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi
Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Ke 1 (Kesatu)
Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.