SK Ketua BAN PDM Tentang Penetapan Ke 1 Hasil Automasi Akreditasi Tahun 2024

SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Ke 1 (Kesatu) Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024


Penetapan Ke 1 (Kesatu) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2024 telah dirilis melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 pada tanggal 30 April 2024 di Jakarta

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Ke 1 (Kesatu) Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024

 

Sedangkan perturan yang mendasari diterbitkannya SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 Tahap 1 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028.

 

Selain itu diterbitkannya SK tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 Tahap 1 juga diterbitkan dengan memperhatikan : 1) Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2021-2023; 2) Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 30 April 2024 tentang persetujuan Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024;

 

Isi Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

1.    Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

2.    Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.

3.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.

4.    Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.

 



Link download SK tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Ke 1 (Kesatu) Hasil Automasi Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter