Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks
yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar
Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025, Penggunaan Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2025 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui.
Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Penerapan penggunaan Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
Selengkapnya silahkan dwonload
dan baca Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun
Anggaran 2025
Link download Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar
Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 DISINI
Demikian informasi tentang PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar
Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya