>

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025

MK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025, Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui.

 

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Selengkapnya silahkan dwonload dan baca Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025

 



Link download Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 DISINI

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter