Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik |
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Permendikbudritsek Nomor
25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah di Dapodik adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1 Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun
2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar
biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar
negeri.
3.
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan.
4.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta
didik dalam struktur kurikulum.
5.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan
pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar
sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di
tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4
diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
4 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik, menyatakan bahwa:
(1)
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pengkajian kurikulum
pembelajaran /pembimbingan/program
kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
b.
pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
(3)
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40
(empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)
Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru
Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan
belajar per tahun.
(5)
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
(6)
Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler.
(7)
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban
kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.
wakil kepala satuan pendidikan;
b.
ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala laboratorium, bengkel,
atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
e.
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif
atau pendidikan terpadu; atau
f.
tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang
terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(9)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan
administrasi pangkalnya.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
5
(1)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan
huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per
tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e
diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan
khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
4.
Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6),
dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf
k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa
(1)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f
meliputi:
a.
wali kelas;
b.
pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.
pembina ekstrakurikuler;
d.
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja
Khusus (BKK) pada SMK;
e.
Guru piket;
f.
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g.
tim kerja pengelolaan kinerja guru;
h.
pengurus organisasi profesi Guru;
i.
tutor;
j.
koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
k.
tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai
pemenuhan jam Tatap Muka.
(4)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara
kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru
mata pelajaran.
(5)
Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan
pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
(6)
Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan
belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit
membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)
Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan
pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban
pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu
pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka
per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona
yang ditetapkan oleh Dinas.
5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
(1)
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a.
manajerial;
b.
pengembangan kewirausahaan; dan
c.
supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3)
Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila
terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena
alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru
yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
6.
Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
10
(1)
Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam
melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap
Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah
juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di
sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
13
(1)
Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam
pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat
dikecualikan bagi:
a.
Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka
per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.
Guru pendidikan khusus;
c.
Guru pendidikan layanan khusus; dan
d.
Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan
belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam
hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima)
rombongan belajar.
8.
Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
Pasal II
Permendikbud
ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan yakni 4 Juli 2024.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Link download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024
Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah. Semoga ada manfaatnya