>

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik


Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.

 

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen       

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik, menyatakan bahwa:

(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Pengkajian   kurikulum   pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan

b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua program keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala  laboratorium,  bengkel,  atau pembelajaran industri satuan pendidikan;

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(9) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.

 

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

 

 

4. Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 6 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa

(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;

b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;

e. Guru piket;

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

g. tim kerja pengelolaan kinerja guru;

h. pengurus organisasi profesi Guru;

i. tutor;

j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

 

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

a. manajerial;

b. pengembangan kewirausahaan; dan

c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

 

6. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

 

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b. Guru pendidikan khusus;

c. Guru pendidikan layanan khusus; dan

d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

 

8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.

 

Pasal II

Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Juli 2024.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. 

 



Link download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter