Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota


Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

 

Ditegaskan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: a) mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota; c) penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

 

Selanjutnya  Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota menyatakan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Adapun masa jabatan Pj Gubernur berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.

 

Dalam hal masa jabatan Pj Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan pengisian Pj Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota ini.

 

Terkait Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota menyatakan bahwa pengusulan dapat dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. ) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Usulan dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota menurut Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e.) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota . Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter