Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.
Ditegaskan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, bahwa Pj
Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi
persyaratan: a) mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
dibuktikan dengan riwayat jabatan; b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN
tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan
Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan
Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan
Pj Wali Kota; c) penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3
(tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d) tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya Permendagri
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat
Wali Kota menyatakan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri;
dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon
Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan
3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam
mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Adapun masa jabatan Pj Gubernur
berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota adalah
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang
yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila:
a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur; b) ditetapkan
sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita
sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri;
f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.
Dalam hal masa jabatan Pj
Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan pengisian Pj Gubernur pengganti
dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat
Wali Kota ini.
Terkait Pengusulan Pj Bupati
dan Pj Wali Kota, Permendagri Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota menyatakan
bahwa pengusulan dapat dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD
melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj
Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3
(tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada
Menteri. ) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang
calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam
mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian. Usulan dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh
Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Masa jabatan Pj Bupati dan
Pj Wali Kota menurut Permendagri Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota
adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan
orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan
apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj
Bupati dan Pj Wali Kota; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
yang berwenang; e.) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g)
meninggal dunia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota . Semoga ada
manfaatnya.