Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah


Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah meneribitkan aturan baru tentang Tata Naskah dinas untuk diberlakukan di seluruh pemerintahan daerah. Dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), yang dimaksud Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

 

Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a) Naskah Dinas arahan; b) Naskah Dinas korespondensi; dan c) Naskah Dinas khusus. Adapun Naskah Dinas arahan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri atas: a) Naskah Dinas pengaturan b) Naskah Dinas penetapan; dan c) Naskah Dinas penugasan. Naskah Dinas pengaturan terdiri atas: a) Perda; b) Perkada; dan c) Peraturan DPRD. Sedangkan Naskah Dinas penetapan terdiri atas: a) Keputusan Kepala Daerah; b) Keputusan DPRD; c) Keputusan Pimpinan DPRD; dan d) Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Untuk susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan Naskah Dinas penugasan terdiri atas: a) surat perintah; b) surat tugas; dan c) surat perjalanan dinas. Surat perintah berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. Surat tugas berisi tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas penugasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Naskah Dinas korespondensi terdiri atas: a) korespondensi internal; dan b) korespondensi eksternal. Naskah Dinas korespondensi internal terdiri atas: a) nota dinas; b) memo; dan c) disposisi.) Nota Dinas merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. Memo berisi informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. Sedangkan Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas. Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Naskah Dinas khusus terdiri atas: a) instruksi; b) surat edaran; c) surat kuasa; d) berita acara; e) surat keterangan; f) surat pengantar; g) pengumuman; h) laporan; i) telaahan staf; j) notula; k) surat undangan; l) surat pernyataan melaksanakan tugas; m) surat panggilan; n) surat izin; o) lembaran daerah; p) berita daerah; q) rekomendasi; r) radiogram; s) surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; t) sertifikat; u) piagam; dan v) surat perjanjian.

 

Instruksi berisi perintah/arahan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat kuasa berisi pemberian kuasa kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan. Berita acara berisi pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang ditandatangani oleh para pihak. Surat keterangan berisi penjelasan subjek dan objek untuk kepentingan kedinasan/tertentu. Surat pengantar berisi informasi yang digunakan untuk menyampaikan barang atau naskah. Pengumuman berisi pemberitahuan yang bersifat umum dari pejabat yang berwenang. Laporan berisi pemberitahuan tentang pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu. Telaahan staf berisi analisis pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan yang perlu penjelasan dari bawahan kepada atasan. Notula merupakan catatan yang berisi proses sidang atau rapat. Surat undangan berisi undangan kepada pejabat/pegawai baik di lingkup internal Pemerintah Daerah, maupun pihak eksternal yang tertera pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.

 

Selanjutnya, Surat pernyataan melaksanakan tugas menurut Peraturan Mendagri adalah surat yang berisi pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa seorang pegawai telah melaksanakan tugas. Surat panggilan berisi pemanggilan dari pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk menghadap. Surat izin berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaran daerah berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perda. Berita daerah berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perkada dan Peraturan DPRD. Rekomendasi merupakan naskah dinas berisi keterangan atau catatan dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal yang untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan. Radiogram merupakan pesan tertulis resmi yang dikirim melalui radio naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi informasi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik. Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan merupakan naskah dinas sebagai tanda bukti berisi keterangan seseorang telah lulus/mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu. Sertifikat merupakan naskah dinas sebagai berisi keterangan tanda bukti seseorang telah mengikuti program/kegiatan tertentu, antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan teknis, workshop, seminar, dan yang sejenis. Piagam merupakan naskah dinas berisi keterangan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan oleh perorangan atau instansi/lembaga dari pejabat berwenang.

 

Format Naskah Dinas khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah ini. Adapun Surat perjanjian berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang disepakati bersama. Susunan dan bentuk surat perjanjian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendagri atau  Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =