Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah meneribitkan aturan baru tentang Tata Naskah dinas untuk diberlakukan di seluruh pemerintahan daerah. Dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), yang dimaksud Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Jenis Naskah Dinas terdiri
atas: a) Naskah Dinas arahan; b) Naskah Dinas korespondensi; dan c) Naskah
Dinas khusus. Adapun Naskah Dinas arahan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri atas: a) Naskah
Dinas pengaturan b) Naskah Dinas penetapan; dan c) Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas pengaturan terdiri atas: a) Perda; b) Perkada; dan c) Peraturan
DPRD. Sedangkan Naskah Dinas penetapan terdiri atas: a) Keputusan Kepala
Daerah; b) Keputusan DPRD; c) Keputusan Pimpinan DPRD; dan d) Keputusan Badan
Kehormatan DPRD. Untuk susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas
penetapan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Naskah Dinas
penugasan terdiri atas: a) surat perintah; b) surat tugas; dan c) surat
perjalanan dinas. Surat perintah berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. Surat tugas berisi tugas
dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas
dan fungsinya. Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh
pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat
negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Adapun Susunan dan
bentuk Naskah Dinas penugasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas korespondensi terdiri
atas: a) korespondensi internal; dan b) korespondensi eksternal. Naskah Dinas korespondensi
internal terdiri atas: a) nota dinas; b) memo; dan c) disposisi.) Nota Dinas
merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan
atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. Memo berisi
informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan,
peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. Sedangkan Disposisi
merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan
terhadap Naskah Dinas masuk. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi
internal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa
Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas. Susunan dan
bentuk Naskah Dinas korespondensi eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas khusus terdiri
atas: a) instruksi; b) surat edaran; c) surat kuasa; d) berita acara; e) surat
keterangan; f) surat pengantar; g) pengumuman; h) laporan; i) telaahan staf; j)
notula; k) surat undangan; l) surat pernyataan melaksanakan tugas; m) surat
panggilan; n) surat izin; o) lembaran daerah; p) berita daerah; q) rekomendasi;
r) radiogram; s) surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; t) sertifikat; u) piagam;
dan v) surat perjanjian.
Instruksi berisi perintah/arahan
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat
edaran berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal
tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat kuasa berisi pemberian kuasa
kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu
dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan. Berita acara berisi
pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang
ditandatangani oleh para pihak. Surat keterangan berisi penjelasan subjek dan objek
untuk kepentingan kedinasan/tertentu. Surat pengantar berisi informasi yang digunakan
untuk menyampaikan barang atau naskah. Pengumuman berisi pemberitahuan yang bersifat
umum dari pejabat yang berwenang. Laporan berisi pemberitahuan tentang
pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu. Telaahan staf berisi analisis
pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan
yang perlu penjelasan dari bawahan kepada atasan. Notula merupakan catatan yang
berisi proses sidang atau rapat. Surat undangan berisi undangan kepada
pejabat/pegawai baik di lingkup internal Pemerintah Daerah, maupun pihak
eksternal yang tertera pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara
kedinasan.
Selanjutnya, Surat pernyataan
melaksanakan tugas menurut Peraturan
Mendagri adalah surat yang berisi pernyataan dari pejabat yang berwenang
bahwa seorang pegawai telah melaksanakan tugas. Surat panggilan berisi
pemanggilan dari pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk menghadap. Surat
izin berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaran daerah
berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perda. Berita
daerah berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perkada
dan Peraturan DPRD. Rekomendasi merupakan naskah dinas berisi keterangan atau
catatan dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal yang untuk dapat dijadikan
bahan pertimbangan kedinasan. Radiogram merupakan pesan tertulis resmi yang
dikirim melalui radio naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi informasi
hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik. Surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan merupakan naskah dinas sebagai tanda bukti berisi keterangan
seseorang telah lulus/mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu. Sertifikat
merupakan naskah dinas sebagai berisi keterangan tanda bukti seseorang telah mengikuti
program/kegiatan tertentu, antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan
teknis, workshop, seminar, dan yang sejenis. Piagam merupakan naskah dinas
berisi keterangan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan
yang telah diwujudkan oleh perorangan atau instansi/lembaga dari pejabat
berwenang.
Format Naskah Dinas khusus tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah ini. Adapun Surat
perjanjian berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah
pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang
disepakati bersama. Susunan dan bentuk surat perjanjian diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link Download Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.