Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Kenaikan Pangkat) melalui Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tertanggal 9 Maret 2023 tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit.
Surat
Edaran Dirjen GTK Kemdikbudrsitek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK Guru,
Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah pasca terbitnya Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2023, ditujukan kepada Seluruh Gurbernur/ Bupati/ Walikota, Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama di Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu pengajuan
DUPAK Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah
serta Pamong Belajar, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan hahwa hasil kerja Pejabat
Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka
Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan
Fungsional (JF) masing-masing dan proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil
kerja sehagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
Inti isi Surat Edaran Dirjen
GTK Kemdikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK melalui Penilaian
Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah pasca (setelah)
terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023,
menyatakan bahwa batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional
Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan
III/a sampai dengan IV/a di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30 Juni
2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.
Sedangkan Batas waktu
penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong
Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan IV/b keatas di lingkungan kerja
Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31
Desember 2022. Batas usulan berkas penilaian angka kredit dimaksud paling
lambat diterima Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat pada tanggal 17
April 2023.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang
Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong
Belajar pasca (setelah) terbitnya Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, bahwa hasil penilaian angka kredit
sebagaimana dimaksud selanjutnya akan ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit
(PAK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE DIRJEN
GTK Tentang Batas Waktu Pengajuan DUPAK Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik Dan
Pengawas Sekolah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Surat Edaran SE DIRJEN GTK Tentang Batas Waktu
Pengajuan DUPAK Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik, Kepela Sekolah, Pengawas
Sekolah dan Pamong Belajar (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE DIRJEN GTK Tentang Batas Waktu
Pengajuan DUPAK Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik Dan Pengawas Sekolah.
Semoga ada manfaatnya