SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023

Surat Edaran SE Dirjen Gtk Tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan Dupak Guru, Penilik Dan Pengawas Sekolah Pasca Terbitnya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023


Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Kenaikan Pangkat) melalui Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tertanggal 9 Maret 2023 tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit.

 

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudrsitek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah pasca terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, ditujukan kepada Seluruh Gurbernur/ Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Seluruh Indonesia

 

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu pengajuan DUPAK  Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan hahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional (JF) masing-masing dan proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sehagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

 

Inti isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK melalui Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah pasca (setelah) terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Sedangkan Batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan IV/b keatas di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022. Batas usulan berkas penilaian angka kredit dimaksud paling lambat diterima Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat pada tanggal 17 April 2023.

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar pasca (setelah) terbitnya Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, bahwa hasil penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud selanjutnya akan ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE DIRJEN GTK Tentang Batas Waktu Pengajuan DUPAK Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik Dan Pengawas Sekolah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Surat Edaran SE DIRJEN GTK Tentang Batas Waktu Pengajuan DUPAK Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik, Kepela Sekolah, Pengawas Sekolah dan Pamong Belajar (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE DIRJEN GTK Tentang Batas Waktu Pengajuan DUPAK Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter