ainamulyana.blogspot.com - SK Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
SK atau
Keputusan Dirjen Pendids (Kepdirjen Pendis) Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Penetapan Madrasah (RA MI MTS MA) Pelaksana
Kurikulum Merdeka IKM Tahun
Pelajaran 2023/2024 ini disampaikan melaui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor
B-1120/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023 tentang Madrasah
Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia
Sahabat
ainamulyana.blogspot.com - Adapun pertimbangan diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang SK Penetapan Madrasah
Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun
Pelajaran 2023/2024 adalah bahwa a) bahwa dalam rangka efektivitas
implementasi kurikulum merdeka pada madrasah perlu ditetapkan madrasah
pelaksana kurikulum merdeka; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024.
Adapun
dasar hukum diterbitkan Kepdirjen Pendis
Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah (RA MI MTS MA) Pelaksana Kurikulum
Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024
adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
5. Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2101);
7. Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
8. Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 161);
10. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
169);
11. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum
Raudhatul Athfal;
12. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
13. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
14. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia
15. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2022 tentang Pedoman Supervisi
Pembelajaran pada Madrasah;
16. Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Capaian
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
17. Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/ H/ KR/ 2022 tentang Capaian
Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian
Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;
Diktum
KESATU SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah
Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka
Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun
2023 Tentang Penetapan RA MI MTS MA (Madrasah) Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai Tahun Pelajaran
2023/2024.
Diktum
KETIGA SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun
2023 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024
menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukanpendampingan,
monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada
Madrasah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen
Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link
Download SK Dirjen Pendis Nomor 1443
Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 DISINI
Demikian
informasi tentang SK Dirjen Pendis Nomor
1443 Tahun 2023 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 Semoga
ada manfaatnya. (ainamulyana.blogspot.com)