KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI APOTEKER

Kepmenkes atau KMK Tentang Standar Profesi Apoteker


Kepmenkes atau KMK Tentang Standar Profesi Apoteker diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 66 66 ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

 

Berdasarkan KMK atau Kepmenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang Standar Profesi Apoteker dinyatakan bahwa maksud diterbitkannya aturan ini adalah: a) Sebagai pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian yang terukur, terstandar dan berkualitas di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian; b) Tersusunnya Tersusunnya Standar Kompetensi Apoteker Apoteker sebagai bagian dari Standar Profesi Apoteker. Sedangankan tujuannnya adalah: a) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Apoteker untuk menjalankan praktik di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian; b) Sebagai referensi dalam dalam penyusunan kurikulum pendidikan profesi Apoteker.; c) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan pengembangan keprofesian Apoteker.

 

Selanjutnya Kepmenkes atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang Standar Profesi Apoteker, menyatakan bahwa Standar profesi Apoteker terdiri atas: a) standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.Standar kompetensi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Adapun Kode etik profesi profesi apoteker ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Manfaat diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang Standar Profesi Apoteker adalah sebagai berikut 1) Bagi Apoteker adalah Sebagai pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian, alat untuk mengukur kemampuan diri, serta pendorong untuk terus melakukan upaya peningkatan diri (life-long learner). 2) Bagi Institusi Pendidikan adalah sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan, serta penetapan kriteria pengujian dan instrumen/ alat ukur pengujian. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna adalah sebagai acuan dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif, serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi Apoteker..4) Bagi Organisasi Profesi adalah Sebagai acuan dalam pengaturan keanggotaan, tata kelola organisasi, pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta penilaian kompetensi Apoteker lulusan luar negeri.  5) Bagi Masyarakat adalah Tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Apoteker yang dapat memenuhi kebutuhan praktik kefarmasian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang Standar Profesi Apoteker.

 



Linkdownload Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang Standar Profesi Apoteker DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes atau KMK Tentang Standar Profesi Apoteker. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter