Kepmenkes atau KMK Tentang Standar Profesi Apoteker diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 66 66 ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan KMK atau Kepmenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023
Tentang Standar Profesi Apoteker dinyatakan bahwa maksud diterbitkannya
aturan ini adalah: a) Sebagai pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik
kefarmasian yang terukur, terstandar dan berkualitas di fasilitas produksi,
distribusi, dan pelayanan kefarmasian; b) Tersusunnya Tersusunnya Standar Kompetensi
Apoteker Apoteker sebagai bagian dari Standar Profesi Apoteker. Sedangankan
tujuannnya adalah: a) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Apoteker
untuk menjalankan praktik di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan
kefarmasian; b) Sebagai referensi dalam dalam penyusunan kurikulum pendidikan profesi
Apoteker.; c) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan pengembangan
keprofesian Apoteker.
Selanjutnya Kepmenkes atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023
Tentang Standar Profesi Apoteker, menyatakan bahwa Standar profesi Apoteker
terdiri atas: a) standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.Standar kompetensi
sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini. Adapun Kode etik profesi profesi apoteker ditetapkan
oleh organisasi profesi.
Manfaat diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK
Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang
Standar Profesi Apoteker adalah sebagai berikut 1) Bagi Apoteker adalah Sebagai
pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian, alat untuk
mengukur kemampuan diri, serta pendorong untuk terus melakukan upaya peningkatan
diri (life-long learner). 2) Bagi
Institusi Pendidikan adalah sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan
pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan, serta
penetapan kriteria pengujian dan instrumen/ alat ukur pengujian. 3) Bagi
Pemerintah/Pengguna adalah sebagai acuan dalam perencanaan pegawai, rekrutmen
dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif
dan disinsentif, serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan
kompetensi Apoteker..4) Bagi Organisasi Profesi adalah Sebagai acuan dalam
pengaturan keanggotaan, tata kelola organisasi, pelaksanaan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan, serta penilaian kompetensi Apoteker lulusan luar
negeri. 5) Bagi Masyarakat adalah Tersedianya
acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Apoteker yang dapat memenuhi
kebutuhan praktik kefarmasian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Kesehatan atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang Standar Profesi Apoteker.
Linkdownload Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK
Nomor: HK.01.07/MENKES/13/2023 Tentang
Standar Profesi Apoteker DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes atau KMK Tentang Standar Profesi
Apoteker. Semoga ada manfaatnya.