Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat, yang
dimaksud dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur
dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum,
sedangkan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP dalam
menyelenggarakan tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP
memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan
sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka
mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh
Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas:
a. sekretariat; dan
b. Unit Kerja paling banyak 5 (lima).
Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau
GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan fungsi Perangkat
GWPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada GWPP. Pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas disampaikan kepada GWPP melalui Sekretaris GWPP. Sekretariat dilaksanakan
oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. Sekretariat mempunyai
tugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. Dalam
melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan perencanaan
program dan anggaran Perangkat GWPP;
b. pengelolaan urusan tata usaha,
perlengkapan dan rumah tangga;
c. pelayanan administrasi
keuangan;
d. inventarisasi pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat GWPP;
e. penyusunan laporan kinerja dan
keuangan;
f. pengelolaan data dan informasi;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
tugas dan wewenang GWPP; dan
h. pelaksanaan fungsi lain dari
GWPP.
Unit Kerja meliputi bidang:
a. pemerintahan;
b. hukum dan organisasi;
c. keuangan;
d. perencanaan; dan
e. pengawasan.
Unit Kerja bidang pemerintahan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. Unit
Kerja bidang pemerintahan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi
yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pemerintahan mempunyai
tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang GWPP di bidang pemerintahan. Dalam
melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rekomendasi persetujuan
pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal
untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal
oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. penyiapan dan koordinasi kegiatan
pelantikan kepala instansi vertikal dari Kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian yang ditugaskan di daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk
kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan
kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara
tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. penyiapan pelaksanaan
pelantikan bupati/wali kota;
d. penyiapan dan fasilitasi koordinasi
kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
e. penyiapan fasilitasi penyelesaian
perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota
dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. fasilitasi penerimaan
pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum
untuk diteruskan kepada Menteri;
g. penyiapan rekomendasi pemberhentian
bupati/wali kota kepada Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota;
h. penyiapan rekomendasi penjabat
bupati/wali kota kepada Menteri apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara
dan tidak ada wakil bupati/wali kota;
i. penyiapan rekomendasi
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota;
j. penyiapan penyampaian nama
anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada
Menteri, serta rekomendasi pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota;
k. penyiapan rekomendasi peresmian
ketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota;
l. penyiapan rekomendasi penunjukan
penjabat sekretaris daerah provinsi untuk persetujuan Menteri dan persetujuan penjabat
sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk bupati/wali kota;
m. penyiapan rekomendasi pengangkatan
dan/atau pelantikan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkat
dan/atau dilantik oleh bupati/wali kota;
n. penyiapan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu
provinsi;
o. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota
dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan
p. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang hukum dan organisasi dipimpin dan dikoordinasikan
oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang hukum. Unit Kerja bidang hukum dan
organisasi memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai
tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang hukum dan organisasi mempunyai tugas
membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(GWPP) di bidang hukum dan organisasi. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang
hukum dan organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rekomendasi pembatalan
peraturan bupati/wali kota;
b. penyiapan rekomendasi persetujuan
terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah kabupaten/kota;
c. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan
pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota;
d. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/ kota;
f. penyiapan rekomendasi Perda
kabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk mendapat
persetujuan;
g. penyiapan rekomendasi pembatalan
keputusan bupati/wali kota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan
ketentuan;
h. penyiapan pemberian nomor register
terhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
i. penyiapan dan fasilitasi penyampaian
laporan Perda kabupaten/kota yang telah mendapat nomor register secara berkala
kepada Menteri;
j. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; dan
k. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang keuangan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset atau sebutan lain. Unit Kerja
bidang keuangan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang
mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang keuangan mempunyai
tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat (GWPP) di bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang
keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahan
APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan pemberdayaan
dan fasilitasi daerah kabupaten/kota;
c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi
khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah
dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya;
d. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batas
maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah; dan
e. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang perencanaan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan daerah. Unit Kerja bidang
perencanaan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai
tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang perencanaan mempunyai tugas
membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(GWPP) di bidang perencanaan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang
perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi
penyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
b. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD;
c. penyiapan pemberian rekomendasi
atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. penyiapan dan koordinasi
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota;
e. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang tata ruang
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan
pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
g. penyiapan dan koordinasi
teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah
kabupaten/kota lingkup daerah provinsi; dan
h. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang pengawasan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh inspektorat daerah provinsi. Unit Kerja bidang pengawasan memiliki
anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan
fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pengawasan mempunyai tugas membantu
melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
di bidang pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pengawasan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian penghargaan
atau pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. penyiapan pengenaan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. penyiapan pengen aan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota berdasarkan laporan DPRD atas
tidak diterimanya penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi;
e. penyiapan pengenaan sanksi kepada
penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda
yang telah dibatalkan;
f. penyiapan pengenaan sanksi
kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala
daerah yang telah diundangkan;
g. penyiapan pengenaan sanksi administratif
berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan
informasi tentang pelayanan publik;
h. penyiapan pengenaan sanksi administratif
kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan;
i. penyiapan pengenaan sanksi administratif
kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional;
j. penyiapan pengenaan sanksi administratif
kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan
informasi keuangan daerah; dan
k. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi terbaru berdasar Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 pdf dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. GWPP (Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat) dalam menyelenggarakan
tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu
GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung
tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita
dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP
terdiri atas: sekretariat; dan Unit Kerja paling banyak 5 (lima).
Perangkat GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan
wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai
susunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintahan Provinsi tercantum
dalam Lampiran Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 ini.
Bagi Anda yang ingin mengetahui Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi terbaru
berdasar Permendagri Nomor 12
Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 silahkan download
Permendagri Nomor 12 Tahun
2021 melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 pdf
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Izin download sebagai bahan pembelajaran