Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Permendagri Nomor 12 Tahun 2021


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang dimaksud dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum, sedangkan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas:

a. sekretariat; dan

b. Unit Kerja paling banyak 5 (lima).

 

Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada GWPP. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas disampaikan kepada GWPP melalui Sekretaris GWPP. Sekretariat dilaksanakan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. Sekretariat mempunyai tugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. Dalam melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan anggaran Perangkat GWPP;

b. pengelolaan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;

c. pelayanan administrasi keuangan;

d. inventarisasi pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat GWPP;

e. penyusunan laporan kinerja dan keuangan;

f. pengelolaan data dan informasi;

g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP; dan

h. pelaksanaan fungsi lain dari GWPP.

 

Unit Kerja meliputi bidang:

a. pemerintahan;

b. hukum dan organisasi;

c. keuangan;

d. perencanaan; dan

e. pengawasan.

 

Unit Kerja bidang pemerintahan dipimpin dan dikoordinasikan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. Unit Kerja bidang pemerintahan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pemerintahan mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang GWPP di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan rekomendasi persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. penyiapan dan koordinasi kegiatan pelantikan kepala instansi vertikal dari Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. penyiapan pelaksanaan pelantikan bupati/wali kota;

d. penyiapan dan fasilitasi koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;

e. penyiapan fasilitasi penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

f. fasilitasi penerimaan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum untuk diteruskan kepada Menteri;

g. penyiapan rekomendasi pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota;

h. penyiapan rekomendasi penjabat bupati/wali kota kepada Menteri apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wali kota;

i. penyiapan rekomendasi pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota;

j. penyiapan penyampaian nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri, serta rekomendasi pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota;

k. penyiapan rekomendasi peresmian ketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota;

l. penyiapan rekomendasi penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi untuk persetujuan Menteri dan persetujuan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk bupati/wali kota;

m. penyiapan rekomendasi pengangkatan dan/atau pelantikan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkat dan/atau dilantik oleh bupati/wali kota;

n. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;

o. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan

p. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang hukum dan organisasi dipimpin dan dikoordinasikan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang hukum. Unit Kerja bidang hukum dan organisasi memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang hukum dan organisasi mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang hukum dan organisasi. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang hukum dan organisasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan rekomendasi pembatalan peraturan bupati/wali kota;

b. penyiapan rekomendasi persetujuan terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota;

c. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota;

d. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/ kota;

f. penyiapan rekomendasi Perda kabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan;

g. penyiapan rekomendasi pembatalan keputusan bupati/wali kota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan;

h. penyiapan pemberian nomor register terhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;

i. penyiapan dan fasilitasi penyampaian laporan Perda kabupaten/kota yang telah mendapat nomor register secara berkala kepada Menteri;

j. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

k. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang keuangan dipimpin dan dikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset atau sebutan lain. Unit Kerja bidang keuangan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang keuangan mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. penyiapan pelaksanaan pemberdayaan dan fasilitasi daerah kabupaten/kota;

c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya;

d. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah; dan

e. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang perencanaan dipimpin dan dikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan daerah. Unit Kerja bidang perencanaan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang perencanaan mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang perencanaan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang perencanaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan koordinasi penyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;

b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD;

c. penyiapan pemberian rekomendasi atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;

d. penyiapan dan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota;

e. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang tata ruang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

g. penyiapan dan koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi; dan

h. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang pengawasan dipimpin dan dikoordinasikan oleh inspektorat daerah provinsi. Unit Kerja bidang pengawasan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pengawasan mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;

c. penyiapan pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. penyiapan pengen aan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota berdasarkan laporan DPRD atas tidak diterimanya penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi;

e. penyiapan pengenaan sanksi kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang telah dibatalkan;

f. penyiapan pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan;

g. penyiapan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik;

h. penyiapan pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan;

i. penyiapan pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional;

j. penyiapan pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah; dan

k. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi terbaru berdasar Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 pdf dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. GWPP (Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat) dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas: sekretariat; dan Unit Kerja paling banyak 5 (lima).

 

Perangkat GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintahan Provinsi tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 ini.

 

Bagi Anda yang ingin mengetahui Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi terbaru berdasar Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 silahkan download Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 pdf (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter