Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada UGM telah merilis Siaran Pers terkait Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Dalam siaran Per Pusat
Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada UGM, menyatakan bahwa
1) Pendidikan sangat
berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak
didik. Sementara Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan
sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila
adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. "Nilai moral" mengungkapkan
apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupan
bersama orang orang yang berbeda.
2) Terbitnya PP 57/2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan
wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
3) Konsideran mengingat PP
57/2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, tetapi hanya merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sudah kita ketahui bersama bahwa dalam UU No. 20 tahun 2003 di Pasal 37, baik di
ayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulum
Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang
Pendidikan Pancasila.
4) Konsideran mengingat PP 57/2021
ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
dalam Pasal 35 ayat 3 butir c, yang secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan
Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila. Atau kalau mau merujuk UU No. 20
tahun 2003, di BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:
“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman”.
5) Menghapus pendidikan Pancasila
sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan
yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan
Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. Secara politik, jika agama dan
kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila
adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi
masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Berdasarkan pada latar belakang dan hasil konsultasi yang
telah dilakukan Pusat Studi Pancasila UGM, maka diperoleh rekomendasi dan tindak
lanjut sebagai berikut:
1) Pusat Studi Pancasila UGM meminta
Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai
jenjang pendidikan.
2) Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan
untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan
dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3) Pusat Studi Pancasila UGM mengajak
segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu
bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk
bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Demikian isi Siaran
Pers PSP UGM Terkait PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Pendidikan Nasional. Semoga
ada manfaatnya.