Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI (Kemenag) Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Diktum KESATU Keputusan Dirjenpendis Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
(Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI (Kementerian Agama – Kemenag) Tahun 2021, menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Tahun
2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Dirjenpendis Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
(Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI (Kemenag) Tahun
2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan pedoman
dan acuan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Dalam lampiran Keputusan
Dirjenpendis Nomor
2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Guru Madarasah dan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) Tahun 2021, ditegaskan antara lain terkait peryaratan PPG Madrasah dan Guru PAI
tahun 2021, mekanisme pendaftaran PPG
Guru Madrasah dan PAI tahun 2021, dan ketentuan Daftar Ulang Mahasiswa PPG Guru
Madrasah dan Guru PAI dalam Jabatan tahun 2021.
1. Syarat Guru
Madrasah dan Guru PAI tahun 2021
a. Terdaftar
dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
b. Mahasiswa
PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai
ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Guru);
c. Memiliki
kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. Memiliki
NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
e. Usia saat
mendaftar paling tinggi 58 tahun;
f. Guru dinyatakan
lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
g. Mahasiswa
PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
1) Guru yang
tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
2) Lulus
seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
3) Jika kuota
belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada
tahun 2019 dengan ketentuan:
a) Memiliki
nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
b) Usia dari
calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
c)
Memiliki masa kerja
(pengalaman mengajar) lebih
lama dan pangkat/golongan yang
dimiliki guru saat dicalonkan.
4) Guru yang
ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mekanisme Pendaftaran PPG
Dalam Jabatan (Daljab) Guru Madarasah
dan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) Tahun 2021
a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan
pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang
disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK
penyelenggara PPG Daljab.
b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem
sesuai ketentuan yang ditetapkan.
c. Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.
d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai
calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun
guru masing-masing.
f. Peserta PPG
Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Daftar Ulang
Mahasiswa PPG dalam Jabatan
a. Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai
calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
b. Mahasiswa
PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan
daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan
melakukan tahapan sebagai berikut:
1)
Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;
2) Mengunggah
Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.
c. Direktorat
Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan
memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.
d. Data Peserta
PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform Learning
Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya
mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang
dimaksud.
e. Khusus Peserta
PPG Daljab Tahun
2021 (mata pelajaran
umum) akan menggunakan platform Learning Management
System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
f. Mahasiswa
yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk
pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi.
4. Penyiapan
Berkas Peserta PPG dalam Jabatan
Setiap Mahasiwa PPG
Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi
dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk
dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi
sebagai berikut:
a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV
yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala
madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala
madrasah/sekolah;
c. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen
yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya dan kesanggupan
untuk mengikuti pelaksanaan PPG
dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;
d. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari
luar negeri;
e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
f. Pas foto
berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm
sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.
Jika LPTK
menemukan tidak terpenuhinya
persyaratan pada berkas
yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai
mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
LPTK wajib melaporkan
data peserta yang
dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
(Daljab) Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun
2021 (disini)
Demikian informasi
tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2021 semoga ada manfaatnya, terima kasih.