KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Akademik 2021/2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022.
Diktum Kesatu KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada PTKN
Di Kemenag Tahun Akademik 2021/2022, menyatakan Menetapkan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun
Akademik 2021-2022 sebagaimana tercantum dalam Lainpiran I, Lampiran II, Lampiran
III, L.ampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan
Keputusan liii.
Diktum Kedua KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah
Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun
Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan UKT bagi mahasiawa baru program diploma dan program sarjana
tahun akademik 202 1-2022.
Diktum Ketiga KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada PTKN
Di Kemenag Tahun Akademik 2021/2022 menyatakan bahwa UKT sebagaimana
dimaksud dalain Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan
berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiawa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya.
Diktum Keempat KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah
Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun
Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa UKT kelompok I sebagaimana dimakaud
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V
diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dan jumlah mahasiswa yang
diterirna.
Diktum Kelima KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada PTKN
Di Kemenag Tahun Akademik 2021/2022 menyatakan bahwa Penetapan mahasiswa
berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan
oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Diktum Keenam KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah
Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun
Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Selengakpnya silhkan
download dan baca KMA Nomor 176 Tahun
2021 Tentang UKT Pada PTKN Kemenag Tahun Akademik 2021/2022 melalui link
yang tersedia di bawah ini
Link download KMA Nomor 176 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di
Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.