DAFTAR NAMA SEKOLAH PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK BERDASARKAN KEPDIRJEN PAUDDIKDASMEN NOMOR: 6555/C/HK.00/2021

Penetapan Daftar Nama sekolah atau Satuan Pendidikan TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak



Daftar Nama (Sekolah) Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Berdasarkan Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

 

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

 

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Daftar Nama sekolah atau Satuan Pendidikan TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak; b) bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak;

 

Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang Daftar Nama (Sekolah) Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, pada dictum KESATU menyatakan menetapkan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang Daftar Nama TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang Daftar Nama TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.

 

Diktum KEEMPAT Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang Daftar Nama TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.

 

Diktum KELIMA Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Daftar Nama TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan: Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.

 

Diktum KEENAM Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang Daftar Nama Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

 

Bagi yang ingin mengetahui Daftar Nama TK SD SMP SMA SLB yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan silhkan download Salinan dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download SK Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (disini)

 

Link download Lampiran 1 SK Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar Nama TK yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak (disini)

 

Link download Lampiran 2 SK Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar Nama SD yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak (disini)

 

Link download Lampiran 3 SK Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar Nama SMP yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak (disini)

 

Link download Lampiran 4 SK Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar Nama SMA yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak (disini)

 

Link download Lampiran 4 SK Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar Nama SLB yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak (disini)


Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Daftar Nama sekolah atau Satuan Pendidikan TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih 




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter