Daftar Nama (Sekolah) Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Berdasarkan Kepdirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan
hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan
numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan
guru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan
program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan
mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak
1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan
ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah
Penggerak.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor:
6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Daftar
Nama sekolah atau Satuan
Pendidikan TK SD SMP SMA SLB
Pelaksana Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka
mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran
melalui Program Sekolah Penggerak; b) bahwa Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah melakukan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan
sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak;
Kepdirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang
Daftar Nama (Sekolah) Satuan
Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, pada dictum KESATU menyatakan menetapkan Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini
Diktum KEDUA Kepdirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang
Daftar Nama TK
SD SMP SMA SLB
Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Keputusan ini.
Diktum KETIGA Kepdirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang
Daftar Nama TK
SD SMP SMA SLB
Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program Sekolah
Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Kepdirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang
Daftar Nama TK
SD SMP SMA SLB
Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program Sekolah
Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Keputusan ini.
Diktum KELIMA Kepdirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang
Penetapan Daftar Nama TK
SD SMP SMA SLB
Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan: Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Keputusan ini.
Diktum KEENAM Kepdirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang
Daftar Nama Satuan
Pendidikan
Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
Bagi yang ingin mengetahui Daftar
Nama TK SD SMP SMA SLB yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak menyatakan silhkan download Salinan
dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor:
6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download SK
Dirjen Pauddikdasmen Nomor:
6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
(disini)
Link download Lampiran 1 SK Dirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar
Nama TK yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak
(disini)
Link download Lampiran 2 SK Dirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar
Nama SD yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak
(disini)
Link download Lampiran 3 SK Dirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar
Nama SMP yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak
(disini)
Link download Lampiran 4 SK Dirjen
Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar
Nama SMA yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak
(disini)
Link download Lampiran 4 SK Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Daftar Nama SLB yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Kepdirjen Pauddikdasmen) Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Daftar Nama sekolah atau Satuan Pendidikan TK SD SMP SMA SLB Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih