>

SK PENETAPAN DAFTAR SMK PELAKSANA PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN TAHUN 2021 TAHAP 1

SK Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap 1


SK Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap 1. Sebagaimana diketahui untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan pemerintah menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.


Dalam diktum KESATU, Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22/D/O/2021 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap I, dinyatakan Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Nomor 22/D/O/2021 Tentang SK Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap 1, dinyatakan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:

a. sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan, dunia kerja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya;

b. penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah Kejuruan terkait pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

c. penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

d. penyusunan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;

e. pelaksanaan kemitraan link and match secara menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi: 1) penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja; 2) pembelajaran berbasis proyek nyata (produk barang/jasa) dari dunia kerja; 3) pelibatan guru/pengajar tamu dari industri dan dunia kerja; 4) penyelenggaraan program praktek kerja lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK oleh industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;

f. pelaksanaan pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan;

g. pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan

h. pembelajaran dengan paradigma baru, merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

 

Diktum KETIGA Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Nomor 22/D/O/2021 Tentang SK Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap 1, menyatakan bahwa Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Nomor 17/M/2021 dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Diktum KEEMPAT : Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

KELIMA : Sekolah Menengah Kejuruan dapat diberhentikan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan pemerintah daerah.


KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini Daftar Nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 tahap 1




Link download SK Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Nomor 22/D/O/2021 Tentang Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap 1 (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Nomor 22/D/O/2021 Tentang Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap 1. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter