SK Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap 1. Sebagaimana diketahui untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan pemerintah menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.
Dalam diktum KESATU, Keputusan (SK) Direktur Jenderal
Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22/D/O/2021 Tentang
Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan
Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap I, dinyatakan Menetapkan Sekolah Menengah
Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun
2021 Tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud
Nomor 22/D/O/2021 Tentang SK Penetapan
Daftar Nama SMK
Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
Tahun 2021 Tahap 1, dinyatakan
bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan
Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:
a. sosialisasi Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan,
dunia kerja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya;
b. penyiapan kebijakan di Sekolah
Menengah Kejuruan terkait pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
c. penyiapan kepala Sekolah Menengah
Kejuruan dan guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
d. penyusunan perencanaan
berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;
e. pelaksanaan kemitraan link and
match secara menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi:
1) penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja; 2)
pembelajaran berbasis proyek nyata (produk barang/jasa) dari dunia kerja; 3) pelibatan
guru/pengajar tamu dari industri dan dunia kerja; 4) penyelenggaraan program
praktek kerja lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang diakui
oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK oleh
industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan lulusan
Sekolah Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas oleh
dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;
f. pelaksanaan pelatihan Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah
Kejuruan dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan;
g. pemanfaatan platform teknologi
untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi
kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan
pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
h. pembelajaran dengan paradigma
baru, merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan
karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
Diktum KETIGA Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud
Nomor 22/D/O/2021 Tentang SK Penetapan
Daftar Nama SMK
Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
Tahun 2021 Tahap 1, menyatakan
bahwa Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Nomor 17/M/2021 dan
pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Diktum KEEMPAT : Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan
sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.
KELIMA : Sekolah Menengah Kejuruan dapat diberhentikan
sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebelum
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berdasarkan hasil
evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
melibatkan pemerintah daerah.
KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah
daerah, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Berikut ini Daftar
Nama Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)
sebagai Pelaksana
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Tahun 2021 tahap 1
Link download SK Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Nomor
22/D/O/2021 Tentang Penetapan Daftar
Nama SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
Tahun 2021 Tahap 1 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan (SK) Dirjen
Pendidikan Vokasi Kemendikbud Nomor 22/D/O/2021 Tentang Penetapan Daftar Nama SMK Pelaksana
Program SMK
Pusat Keunggulan
Tahun 2021 Tahap 1. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Pengumuman tahap 2 nya kapan?
Mas no. Hp brp?