PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah


Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah.

 

Dengan diberlakuknya sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah ini  maka  ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian  Dalam  Negeri  dan  Pemerintah  Daerah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk: a)  sebagai  pedoman  bagi  unit  kerja  di  lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman  penggunaan Kode  Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis; b)  mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah  Daerah  dalam  implementasi  sistem pemerintahan berbasis elektronik; c)  mewujudkan  tertib  arsip  sesuai  dengan  tugas dan  fungsi  kegiatan  di Kementerian  dan  Pemerintah Daerah; dan d)  menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.

 

Klasifikasi  Arsip  di  lingkungan  Kementerian  dan Pemerintah  Daerah  termasuk pemerinahan Desa disusun  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi arsip  disusun  berdasarkan  tugas  dan  fungsi  pencipta arsip yang meliputi  fungsi fasilitatif; dan  fungsi substantif. Adapun  Fungsi  fasilitatif  merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif  atau  penunjang  dari  tugas  yang  dilakukan di unit  kerja di  lingkungan Kementerian dan  perangkat daerah.)  Fungsi  substantif  merupakan  kegiatan  pelaksanaan tugas  dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah bahwa Klasifikasi  Arsip menggunakan  Kode  Klasifikasi  Arsip berupa angka.   Kode Klasifikasi Arsip  berfungsi  sebagai  dasar  penomoran  surat, pemberkasan,  penataan,  penyusutan,  dan  penemuan kembali arsip.   Ketentuan  mengenai  Kode  Klasifikasi  Arsip  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi  Arsip  di  lingkungan Kementerian  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan belanja negara.  Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi  Arsip  di lingkungan pemerintah daerah provinsi bersumber  dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.  Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi  Arsip  di lingkungan pemerintah  daerah  kabupaten/kota  bersumber  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah kabupaten/kota.

 

Bagi yang membutuhkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 DISINI

 

Baca juga!  Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  Dan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem