Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Dengan diberlakuknya sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini maka
ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendagri
Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini
bertujuan untuk: a) sebagai pedoman
bagi unit kerja
di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman
penggunaan Kode Klasifikasi Arsip
dalam pengelolaan arsip dinamis; b)
mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi
informasi kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah
dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik; c) mewujudkan
tertib arsip sesuai
dengan tugas dan fungsi
kegiatan di Kementerian dan
Pemerintah Daerah; dan d)
menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.
Klasifikasi Arsip
di lingkungan Kementerian
dan Pemerintah Daerah termasuk pemerinahan Desa disusun sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan
tugas dan fungsi
pencipta arsip yang meliputi fungsi fasilitatif; dan fungsi substantif. Adapun Fungsi
fasilitatif merupakan kegiatan
yang menghasilkan produk administratif
atau penunjang dari
tugas yang dilakukan di unit kerja di
lingkungan Kementerian dan
perangkat daerah.) Fungsi substantif
merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang
membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah bahwa Klasifikasi Arsip menggunakan Kode
Klasifikasi Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip berfungsi
sebagai dasar penomoran
surat, pemberkasan,
penataan, penyusutan, dan
penemuan kembali arsip. Ketentuan
mengenai Kode Klasifikasi
Arsip tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip
di lingkungan Kementerian bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip
di lingkungan pemerintah daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi. Pendanaan pelaksanaan
Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah
kabupaten/kota bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota.
Bagi yang membutuhkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, silahkan download
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 DISINI
Baca juga! Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.