Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jbatan Fungsional Operator SIAK
Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jbatan Fungsional Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme operator sistem informasi administrasi kependudukan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi kependudukan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya
disebut Operator SIAK adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Jabatan Fungsional Operator
SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Operator
SIAK untuk PNS terdiri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi meliputi:
a) Operator SIAK terampil; b) Operator SIAK mahir; dan c) Operator SIAK
penyelia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS kedalam
Jabatan Fungsional Operator SIAK dilakukan melalui pengangkatan:
a.
pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian/inpassing; dan
d.
promosi.
Dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK perjenjang jabatan berkedudukan di:
a.
Ditjen;
b.
Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
c.
unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Operator SIAK, tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Permendagri
Nomor 75 Tahun 2020 ini.
Kebutuhan Jabatan Fungsional
Operator SIAK pada Ditjen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
6 (enam) eselon II Ditjen Dukcapil yaitu:
a.
Sekretariat;
b.
Direktorat Pendaftaran Penduduk;
c.
Direktorat Pencatatan Sipil;
d.
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
e.
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
f.
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kebutuhan Jabatan Fungsional
Operator SIAK untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator meliputi:
a.
jumlah kabupaten/kota;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah kerja; dan
d.
letak geografis.
Kebutuhan Jabatan Fungsional
Operator SIAK untuk daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator meliputi:
a.
jumlah kecamatan;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah kerja;
d.
letak geografis; dan
e.
ketersediaan peralatan SIAK.
Berdasarkan Peraturan Mendagri
Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Prosedur
pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dengan tahapan meliputi:
a.
Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung
kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai dengan kewenangannya;
b.
hasil perhitungan diserahkan kepada Dirjen dan selanjutnya Dirjen menyerahkan
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
c.
Dirjen melalui Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK.
Dalam hal Kepala Disdukcapil
Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara atau
berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas.
Tentang Persyaratan Dan Tata
Cara Penyesuaian/Inpassing dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, bahwa Penyesuaian/inpassing
diberlakukan untuk Operator SIAK bagi PNS dengan melakukan uji kompetensi
dengan portofolio. Persyaratan penyesuaian/inpassing Operator SIAK meliputi:
a.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat (SMA/SMK) atau setara;
d.
menduduki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang II/c;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas antara lain di bidang Administrasi
Kependudukan, pengelolaan Database kependudukan, jaringan komunikasi data
kependudukan, aplikasi SIAK atau Data Warehouse, pembinaan aparatur paling
sedikit 2 (dua) tahun;
f.
SKP paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.
usia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Operator SIAK terampil dan Operator SIAK
mahir; dan
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Operator SIAK penyelia.
h.
bersedia menandatangani:
1.
surat pernyataan telah dan masih menjalankan tugas sebagai Operator SIAK paling
sedikit 2 (dua) tahun;
2.
surat pernyataan diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK; dan
3.
surat pernyataan tidak rangkap jabatan dalam Jabatan Fungsional lainnya.
i.
memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukan
pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota;
j.
tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan pada masa penyesuaian/inpassing;
k.
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa
penyesuaian/inpassing; dan l. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara
pada masa penyesuaian/inpassing.
Penyesuaian/inpassing
Operator SIAK dilakukan dengan cara pengusulan. Pengusulan, untuk:
a.
Ditjen diusulkan oleh Sekretaris Ditjen kepada Dirjen;
b.
Disdukcapil Provinsi diusulkan oleh kepala Disdukcapil Provinsi kepada Dirjen;
dan
c.
Disdukcapil Kabupaten/Kota diusulkan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota
kepada Dirjen melalui kepala Disdukcapil Provinsi.
Dalam hal Sekretaris Ditjen,
kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara
atau tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas.Usulan,
disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan
kepegawaian dengan melampirkan:
a.
salinan paling rendah berpendidikan sekolah lanjutan tingkat (SMA/SMK) atau
setara yang telah dilegalisir oleh PyB;
b.
salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh
PyB;
c.
surat pernyataan dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan masih atau pernah menjalankan tugas dibidang Administrasi
Kependudukan paling sedikit 2 (dua) tahun;
d.
salinan hasil uji kompetensi;
e.
salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;
f.
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional
Operaror SIAK; dan
g.
surat pernyataan:
1.
tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat;
2.
tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
3.
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
Format surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 ayat (4) huruf c, huruf f,
dan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permendagri Nomor 75 Tahun 2020
ini.
Pengusulan
penyesuaian/inpassing Operator SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja dalam pangkat terakhir. Masa kerja
dalam pangkat terakhir dihitung dalam pembulatan kebawah sebagai berikut:
a.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam
kolom kurang dari 1 (satu) tahun;
b.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang
dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun;
c.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang
dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun;
d.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang
dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan
e.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) sampai dengan kurang dari 5
(lima) tahun masuk dalam kolom 4 (empat) tahun atau lebih.
Masa kerja dalam pangkat
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Mendagri Permendagri
Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan -----disini---
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.