Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jbatan Fungsional Operator SIAK

Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jbatan Fungsional Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme operator sistem informasi administrasi kependudukan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi kependudukan. Sedangkan Pejabat Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Operator SIAK adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

 

Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Operator SIAK untuk PNS terdiri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi meliputi: a) Operator SIAK terampil; b) Operator SIAK mahir; dan c) Operator SIAK penyelia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian/inpassing; dan

d. promosi.

 

Dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK perjenjang jabatan berkedudukan di:

a. Ditjen;

b. Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan

c. unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 ini.

 

Kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK pada Ditjen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari 6 (enam) eselon II Ditjen Dukcapil yaitu:

a. Sekretariat;

b. Direktorat Pendaftaran Penduduk;

c. Direktorat Pencatatan Sipil;

d. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;

e. Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan

f. Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah kabupaten/kota;

b. jumlah penduduk;

c. luas wilayah kerja; dan

d. letak geografis.

 

Kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK untuk daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah kecamatan;

b. jumlah penduduk;

c. luas wilayah kerja;

d. letak geografis; dan

e. ketersediaan peralatan SIAK.

 

Berdasarkan Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Prosedur pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dengan tahapan meliputi:

a. Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai dengan kewenangannya;

b. hasil perhitungan diserahkan kepada Dirjen dan selanjutnya Dirjen menyerahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan

c. Dirjen melalui Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK.

 

Dalam hal Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara atau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas.

 

Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, bahwa Penyesuaian/inpassing diberlakukan untuk Operator SIAK bagi PNS dengan melakukan uji kompetensi dengan portofolio. Persyaratan penyesuaian/inpassing Operator SIAK meliputi:

a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat (SMA/SMK) atau setara;

d. menduduki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang II/c;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas antara lain di bidang Administrasi Kependudukan, pengelolaan Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK atau Data Warehouse, pembinaan aparatur paling sedikit 2 (dua) tahun;

f. SKP paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. usia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Operator SIAK terampil dan Operator SIAK mahir; dan

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Operator SIAK penyelia.

h. bersedia menandatangani:

1. surat pernyataan telah dan masih menjalankan tugas sebagai Operator SIAK paling sedikit 2 (dua) tahun;

2. surat pernyataan diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK; dan

3. surat pernyataan tidak rangkap jabatan dalam Jabatan Fungsional lainnya.

i. memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukan pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota;

j. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan pada masa penyesuaian/inpassing;

k. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa penyesuaian/inpassing; dan l. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masa penyesuaian/inpassing.

 

Penyesuaian/inpassing Operator SIAK dilakukan dengan cara pengusulan. Pengusulan, untuk:

a. Ditjen diusulkan oleh Sekretaris Ditjen kepada Dirjen;

b. Disdukcapil Provinsi diusulkan oleh kepala Disdukcapil Provinsi kepada Dirjen; dan

c. Disdukcapil Kabupaten/Kota diusulkan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Dirjen melalui kepala Disdukcapil Provinsi.

Dalam hal Sekretaris Ditjen, kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara atau tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas.Usulan, disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian dengan melampirkan:

a. salinan paling rendah berpendidikan sekolah lanjutan tingkat (SMA/SMK) atau setara yang telah dilegalisir oleh PyB;

b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;

c. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih atau pernah menjalankan tugas dibidang Administrasi Kependudukan paling sedikit 2 (dua) tahun;

d. salinan hasil uji kompetensi;

e. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;

f. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Operaror SIAK; dan

g. surat pernyataan:

1. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat;

2. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan

3. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

 

Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 ayat (4) huruf c, huruf f, dan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 ini.

 

Pengusulan penyesuaian/inpassing Operator SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja dalam pangkat terakhir. Masa kerja dalam pangkat terakhir dihitung dalam pembulatan kebawah sebagai berikut:

a. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kolom kurang dari 1 (satu) tahun;

b. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun;

c. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun;

d. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan

e. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun masuk dalam kolom 4 (empat) tahun atau lebih.

 

Masa kerja dalam pangkat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 ini.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, melalui link yang tersedia di bawah ini.         

 

Link download Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan -----disini---

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter