Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, diterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme administrator database kependudukan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Menurut Peraturan Mendagri Permendagri
Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional ADB Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola
database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan dan data warehouse. Sedangkan Pejabat
Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan
adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan,
aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Administrator Database Kependudukan, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional keahlian. Jabatan
Fungsional ADB Kependudukan untuk PNS terdiri dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi meliputi: a) ADB Kependudukan ahli pertama; b) ADB
Kependudukan ahli muda; dan c) ADB Kependudukan ahli madya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengangkatan PNS kedalam
Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dilakukan melalui pengangkatan:
a.
pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian/inpassing; dan
d.
promosi.
abatan Fungsional ADB
Kependudukan perjenjang jabatan berkedudukan di:
a.
Ditjen;
b.
Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
c.
unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Format Penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri
Nomor 74 Tahun 2020 ini.
Kebutuhan Jabatan Fungsional
ADB Kependudukan pada Ditjen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari 6 (enam) eselon II Ditjen yaitu:
a.
Sekretariat;
b.
Direktorat Pendaftaran Penduduk;
c.
Direktorat Pencatatan Sipil;
d.
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
e.
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
f.
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kebutuhan Jabatan Fungsional
ADB Kependudukan untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator meliputi:
a.
jumlah kabupaten/kota;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah kerja; dan
d.
letak geografis.
Kebutuhan Jabatan Fungsional
ADB Kependudukan untuk daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator meliputi:
a.
jumlah kecamatan;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah kerja;
d.
letak geografis; dan
e.
ketersediaan peralatan SIAK.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri
Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Administrator Database Kependudukan, bahwa Prosedur pengusulan
kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:
a.
Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung
kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sesuai dengan kewenangannya;
b.
hasil perhitungan diserahkan kepada Dirjen dan selanjutnya Dirjen menyerahkan
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
c.
Dirjen melalui Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
Dalam hal kepala Disdukcapil
Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh
pelaksana harian atau pelaksana tugas.
Terkait Persyaratan Dan Tata
Cara Penyesuaian/Inpassing, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Administrator Database Kependudukan, bahwa Penyesuaian/inpassing
diberlakukan untuk ADB Kependudukan bagi PNS dengan terlebih dahulu harus melakukan
uji kompetensi dengan portofolio. Persyaratan penyesuaian/inpassing ADB
Kependudukan meliputi:
a.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
berijazah paling rendah diploma IV/sarjana;
d.
menduduki pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Administrasi
Kependudukan, pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan,
aplikasi SIAK, atau Data Warehouse, dan/atau pembinaan aparatur paling singkat
2 (dua) tahun;
f.
SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.
usia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk ADB Kependudukan ahli pertama dan ADB Kependudukan
ahli muda; dan
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk ADB Kependudukan ahli madya.
h.
bersedia menandatangani:
1.
surat pernyataan telah dan masih menjalankan tugas sebagai ADB Kependudukan
paling singkat 2 (dua) tahun;
2.
surat pernyataan diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan; dan
3.
surat pernyataan tidak rangkap jabatan dalam Jabatan Fungsional lainnya.
i.
memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukan
pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota;
j.
tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan pada masa penyesuaian/inpassing;
k.
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa
penyesuaian/inpassing; dan
l.
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masa
penyesuaian/inpassing.
Penyesuaian/inpassing ADB
Kependudukan dilakukan dengan cara pengusulan. Pengusulan untuk:
a.
Ditjen diusulkan oleh Sekretaris Ditjen kepada Dirjen;
b.
Disdukcapil Provinsi diusulkan oleh kepala Disdukcapil Provinsi kepada Dirjen;
dan
c.
Disdukcapil Kabupaten/Kota diusulkan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota
kepada Dirjen melalui kepala Disdukcapil Provinsi.
Dalam hal Sekretaris Ditjen,
kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara
atau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana
tugas. Usulan disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi urusan kepegawaian dengan melampirkan:
a.
salinan ijazah diploma IV/sarjana yang telah dilegalisir oleh PyB;
b.
salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh
PyB;
c.
surat pernyataan dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan masih atau pernah menjalankan tugas di bidang
Administrasi Kependudukan paling singkat 2 (dua) tahun;
d.
salinan hasil uji kompetensi;
e.
salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;
f.
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB
Kependudukan; dan
g.
surat pernyataan:
1.
tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat;
2.
tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
3.
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
Format surat pernyataan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan ini.
Pengusulan
penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan dilakukan dengan mempertimbangkan masa
kerja dalam pangkat terakhir. Masa kerja dalam pangkat terakhir, dihitung dalam
pembulatan kebawah sebagai berikut:
a.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam
kolom kurang dari 1 (satu) tahun;
b.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang
dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun;
c.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang
dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun;
d.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang
dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan
e.
masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) sampai dengan kurang dari 5
(lima) tahun masuk dalam kolom 4 (empat) tahun atau lebih.
Masa kerja dalam pangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor
74 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator
Database Kependudukan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Administrator Database Kependudukan -----disini---
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Thank you for sharing the interesting information. This information is really very useful for readers