Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, diterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme administrator database kependudukan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.


Menurut Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional ADB Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan data warehouse. Sedangkan Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional keahlian. Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk PNS terdiri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi meliputi: a) ADB Kependudukan ahli pertama; b) ADB Kependudukan ahli muda; dan c) ADB Kependudukan ahli madya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian/inpassing; dan

d. promosi.

 

abatan Fungsional ADB Kependudukan perjenjang jabatan berkedudukan di:

a. Ditjen;

b. Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan

c. unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.

 

Format Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 ini.

 

Kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Ditjen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari 6 (enam) eselon II Ditjen yaitu:

a. Sekretariat;

b. Direktorat Pendaftaran Penduduk;

c. Direktorat Pencatatan Sipil;

d. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;

e. Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan

f. Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah kabupaten/kota;

b. jumlah penduduk;

c. luas wilayah kerja; dan

d. letak geografis.

 

Kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah kecamatan;

b. jumlah penduduk;

c. luas wilayah kerja;

d. letak geografis; dan

e. ketersediaan peralatan SIAK.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, bahwa Prosedur pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:

a. Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sesuai dengan kewenangannya;

b. hasil perhitungan diserahkan kepada Dirjen dan selanjutnya Dirjen menyerahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan

c. Dirjen melalui Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.

 

Dalam hal kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas.

 

Terkait Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, bahwa Penyesuaian/inpassing diberlakukan untuk ADB Kependudukan bagi PNS dengan terlebih dahulu harus melakukan uji kompetensi dengan portofolio. Persyaratan penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan meliputi:

a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berijazah paling rendah diploma IV/sarjana;

d. menduduki pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Administrasi Kependudukan, pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK, atau Data Warehouse, dan/atau pembinaan aparatur paling singkat 2 (dua) tahun;

f. SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. usia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk ADB Kependudukan ahli pertama dan ADB Kependudukan ahli muda; dan

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk ADB Kependudukan ahli madya.

h. bersedia menandatangani:

1. surat pernyataan telah dan masih menjalankan tugas sebagai ADB Kependudukan paling singkat 2 (dua) tahun;

2. surat pernyataan diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan; dan

3. surat pernyataan tidak rangkap jabatan dalam Jabatan Fungsional lainnya.

i. memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukan pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota;

j. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan pada masa penyesuaian/inpassing;

k. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa penyesuaian/inpassing; dan

l. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masa penyesuaian/inpassing.

 

Penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan dilakukan dengan cara pengusulan. Pengusulan untuk:

a. Ditjen diusulkan oleh Sekretaris Ditjen kepada Dirjen;

b. Disdukcapil Provinsi diusulkan oleh kepala Disdukcapil Provinsi kepada Dirjen; dan

c. Disdukcapil Kabupaten/Kota diusulkan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Dirjen melalui kepala Disdukcapil Provinsi.

Dalam hal Sekretaris Ditjen, kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara atau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas. Usulan disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian dengan melampirkan:

a. salinan ijazah diploma IV/sarjana yang telah dilegalisir oleh PyB;

b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;

c. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih atau pernah menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukan paling singkat 2 (dua) tahun;

d. salinan hasil uji kompetensi;

e. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;

f. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan; dan

g. surat pernyataan:

1. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat;

2. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan

3. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

 

Format surat pernyataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan ini.

 

Pengusulan penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja dalam pangkat terakhir. Masa kerja dalam pangkat terakhir, dihitung dalam pembulatan kebawah sebagai berikut:

a. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kolom kurang dari 1 (satu) tahun;

b. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun;

c. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun;

d. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan

e. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun masuk dalam kolom 4 (empat) tahun atau lebih.

Masa kerja dalam pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 ini.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, melalui link yang tersedia di bawah ini.         

 

Link download Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan -----disini---

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter