Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri
melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional. Pengawasan dilaksanakan
oleh APIP Kementerian. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi. Pengawasan di tingkat
provinsi dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi. Bupati/Wali Kota melakukan
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota. Pengawasan
di tingkat Kab/Kota dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dancamat.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur mengenai:
a.
pengawasan oleh APIP;
b.
pengawasan oleh camat;
c.
pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa;
d.
pengawasan oleh masyarakat Desa;
e.
sistem informasi pengawasan; dan
f.
pendanaan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh APIP Kementerian, APIP daerah provinsi,
dan APIP daerah kabupaten/kota dilakukan dalam bentuk:
a.
reviu, yakni merupakan penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan
kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana,
atau norma yang telah ditetapkan.
b.
monitoring, yakni merupakan proses penilaian kemajuan suatu kegiatan dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c.
evaluasi, yakni merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi
suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan factor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan
dalam mencapai tujuan.
d.
pemeriksaan yakni merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
yang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi,
efektivitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi.
e.
pengawasan lainnya.terdiri atas:
1.
sosialisasi mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
2.
pendidikan dan pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
3.
pembimbingan dan konsultansi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
4.
pengelolaan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
5.
penguatan pengawasan berbasis masyarakat;
Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun
2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Ruang
lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian, terdiri
atas:
a.
evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan KeuanganDesa secara nasional;
b.
pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasanyang dilakukan oleh gubernur
sebagai wakilpemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam
Pengelolaan Keuangan Desa;
c.
pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam
peningkatan kapasitas aparatur kabupaten/kota terkait Pengelolaan Keuangan
Desa;
d.
pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi ke Desa;
e.
pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam
pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa; dan
f.
Pemeriksaan Investigatif.
Ruang lingkup Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah provinsi, terdiri atas:
a.
evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah
provinsi;
b.
pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bupati/wali
kota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;
c.
pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalam
peningkatan kapasitas aparatur desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
d.
reviu kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota yang berhubungan dengan
Pengelolaan Keuangan Desa dan BUM Desa;
e.
reviu perhitungan rincian dan penyaluran dana Desa, alokasi dana Desa, dan dana
transfer kabupaten/kota ke Desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
f.
pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan
g.
Pemeriksaan Investigatif.
Adapaun Ruang lingkup
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah kabupaten/kota menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas:
a.
evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah
kabupaten/kota;
b.
pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan asset desa;
c.
pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa
d.
reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasuk
konsistensi dengan RKP Desa;
e.
reviu atas kualitas belanja Desa;
f.
reviu pengadaan barang dan jasa di Desa;
g.
pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan
h.
Pemeriksaan Investigatif.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian,
APIP provinsi, dan APIP kebupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut hasil
pengawasan.
Perencanaan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa dikoordinasikan oleh:
a.
pimpinan APIP Kementerian untuk pemerintah daerah provinsi; dan
b.
pimpinan APIP daerah provinsi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perencanaan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa memuat fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Perencanaan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan setiap tahunnya dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
APIP melaksanakan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan fokus dan sasaran, melalui:
a.
penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
b.
pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
c.
penentuan skala prioritas; dan
d.
penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Penetapan tim Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan
APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan memperhatikan kompetensi
teknis. Pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan
untuk mengumpulkan informasi dan memahami obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa. Penentuan skala prioritas dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan
area Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang berisiko tinggi terhadap
penyimpangan. Penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan
untuk merancang uraian langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Jadwal pelaksanaan
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa disusun berdasarkan prinsip kesesuaian,
keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi, dan efektivitas dalam
penggunaan sumber daya Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadwal pelaksanaan
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk APIP Kementerian ditetapkan dengan
Keputusan Menteri. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk
APIP daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. Jadwal pelaksanaan
Pengawasan Pengelolaan KeuanganDesa untuk APIP daerah kabupaten/kota ditetapkan
dengan keputusan bupati/wali kota.
Susunan tim Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas:
a.
inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab;
b.
pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu;
c.
pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis atau supervisi;
d.
pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim; dan
e.
pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasan
sebagai anggota tim.
Dalam hal susunan tim
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa tidak terpenuhi, pimpinan APIP dapat
menentukan susunan tim sesuai ketersediaan pegawai.
Kompetensi teknis yang harus
dimiliki APIP meliputi:
a.
memahami regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b.
memahami siklus Pengelolaan Keuangan Desa;
c.
memahami prosedur pengadaan barang atau jasa di Desa;
d.
memahami prosedur perpajakan di Desa; dan
e.
memahami bisnis proses atau tugas dan fungsi pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam hal tenaga fungsional
APIP yang memenuhi kompetensi teknis tidak tersedia, pimpinan APIP dapat
meminta dukungan bantuan tenaga pegawai secara berjenjang kepada pimpinan APIP di
daerah provinsi dan/atau Kementerian untuk melakukan Pengawasan Pengelolaan
Keuangan
Selanjutnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa Pelaksanaan Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah
ditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat
disesuaikan dengan kebutuhan. Langkah kerja menggunakan metode:
a.
telaah dokumen;
b.
wawancara;
c.
analisis data;
d.
kuesioner;
e.
survei;
f.
inspeksi;
g.
observasi; dan/atau
h.
metode lainnya terkait pengawasan.
Hasil pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dituangkan dalam dokumen kertas kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun
2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa dinyatakan bahwa Pelaporan
dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan
hasil pengawasan paling sedikit memuat:
a.
temuan dalam Pengelolaan Keuangan Desa; dan
b.
rekomendasi atas perbaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa
dan/atau pemerintah daerah.
Laporan hasil Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa direviu secara berjenjang dan ditanda tangani oleh
inspektur sesuai kewenangan masing-masing paling lama 2 (dua) minggu setelah
pengawasan selesai dilakukan. Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Desa dengan
tembusan inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota. Dalam hal laporan hasil
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terkait dengan sumber pendapatan yang berasal
dari anggaran pendapatan belanja negara, laporan disampaikan kepada kepala
daerah dan/atau kepala Desa dengan tembusan:
a.
inspektur jenderal Kementerian;
b.
kepala badan pengawasan keuangan pembangunan;
c.
inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di
bidang keuangan; dan
d.
inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, sesuai
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal hasil Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau
kerugian Keuangan Desa, inspektur daerah wajib melaporkan hasil Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa kepada inspektur jenderal Kementerian untuk hasil
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah
provinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah
kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Dalam hal hasil Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi tindak pidana korupsi, pimpinan
APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah provinsi dan pimpinan APIP daerah
kabupaten/kota wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
kepada aparat penegak hukum.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa -----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.