Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa


Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional. Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kementerian. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi. Pengawasan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi. Bupati/Wali Kota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota. Pengawasan di tingkat Kab/Kota dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dancamat.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur mengenai:

a. pengawasan oleh APIP;

b. pengawasan oleh camat;

c. pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa;

d. pengawasan oleh masyarakat Desa;

e. sistem informasi pengawasan; dan

f. pendanaan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh APIP Kementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota dilakukan dalam bentuk:

a. reviu, yakni merupakan penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

b. monitoring, yakni merupakan proses penilaian kemajuan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c. evaluasi, yakni merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan factor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

d. pemeriksaan yakni merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi, efektivitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi.

e. pengawasan lainnya.terdiri atas:

1. sosialisasi mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

2. pendidikan dan pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

3. pembimbingan dan konsultansi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

4. pengelolaan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan

5. penguatan pengawasan berbasis masyarakat;

 

permendagri nomor 73 tahun 2020


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian, terdiri atas:

a. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan KeuanganDesa secara nasional;

b. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasanyang dilakukan oleh gubernur sebagai wakilpemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;

c. pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam peningkatan kapasitas aparatur kabupaten/kota terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

d. pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi ke Desa;

e. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa; dan

f. Pemeriksaan Investigatif.

 

Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah provinsi, terdiri atas:

a. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah provinsi;

b. pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;

c. pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalam peningkatan kapasitas aparatur desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

d. reviu kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Desa dan BUM Desa;

e. reviu perhitungan rincian dan penyaluran dana Desa, alokasi dana Desa, dan dana transfer kabupaten/kota ke Desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;

f. pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan

g. Pemeriksaan Investigatif.

 

Adapaun Ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah kabupaten/kota menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas:

a. evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerah kabupaten/kota;

b. pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan asset desa;

c. pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa

d. reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasuk konsistensi dengan RKP Desa;

e. reviu atas kualitas belanja Desa;

f. reviu pengadaan barang dan jasa di Desa;

g. pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan

h. Pemeriksaan Investigatif.

Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian, APIP provinsi, dan APIP kebupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. pelaporan; dan

d. tindak lanjut hasil pengawasan.

 

Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dikoordinasikan oleh:

a. pimpinan APIP Kementerian untuk pemerintah daerah provinsi; dan

b. pimpinan APIP daerah provinsi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa memuat fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan setiap tahunnya dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

APIP melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan fokus dan sasaran, melalui:

a. penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

b. pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

c. penentuan skala prioritas; dan

d. penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan memperhatikan kompetensi teknis. Pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memahami obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Penentuan skala prioritas dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan area Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan. Penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan untuk merancang uraian langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa disusun berdasarkan prinsip kesesuaian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk APIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk APIP daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan KeuanganDesa untuk APIP daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

 

Susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas:

a. inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab;

b. pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu;

c. pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis atau supervisi;

d. pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim; dan

e. pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasan sebagai anggota tim.

 

Dalam hal susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa tidak terpenuhi, pimpinan APIP dapat menentukan susunan tim sesuai ketersediaan pegawai.

 

Kompetensi teknis yang harus dimiliki APIP meliputi:

a. memahami regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

b. memahami siklus Pengelolaan Keuangan Desa;

c. memahami prosedur pengadaan barang atau jasa di Desa;

d. memahami prosedur perpajakan di Desa; dan

e. memahami bisnis proses atau tugas dan fungsi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam hal tenaga fungsional APIP yang memenuhi kompetensi teknis tidak tersedia, pimpinan APIP dapat meminta dukungan bantuan tenaga pegawai secara berjenjang kepada pimpinan APIP di daerah provinsi dan/atau Kementerian untuk melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Langkah kerja menggunakan metode:

a. telaah dokumen;

b. wawancara;

c. analisis data;

d. kuesioner;

e. survei;

f. inspeksi;

g. observasi; dan/atau

h. metode lainnya terkait pengawasan.

 

Hasil pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dituangkan dalam dokumen kertas kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa dinyatakan bahwa Pelaporan dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan hasil pengawasan paling sedikit memuat:

a. temuan dalam Pengelolaan Keuangan Desa; dan

b. rekomendasi atas perbaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan/atau pemerintah daerah.

 

Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa direviu secara berjenjang dan ditanda tangani oleh inspektur sesuai kewenangan masing-masing paling lama 2 (dua) minggu setelah pengawasan selesai dilakukan. Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Desa dengan tembusan inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota. Dalam hal laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terkait dengan sumber pendapatan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, laporan disampaikan kepada kepala daerah dan/atau kepala Desa dengan tembusan:

a. inspektur jenderal Kementerian;

b. kepala badan pengawasan keuangan pembangunan;

c. inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

d. inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Keuangan Desa, inspektur daerah wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Dalam hal hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi tindak pidana korupsi, pimpinan APIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah provinsi dan pimpinan APIP daerah kabupaten/kota wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada aparat penegak hukum.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, melalui link yang tersedia di bawah ini. 

 

Link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa -----DISINI---


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter