Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan menyelenggarakan administrasi kependudukan terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, perlu didukung dengan perangkat pembaca dan penulis kartu tanda penduduk elektronik dan/atau perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu
Tanda Penduduk Elektronik yang dimaksud Perangkat Pembaca dan Penulis
KTP-el yang selanjutnya disebut Card Encoder adalah alat pembaca dan penulis data
elektronik dalam bentuk basis data yang tersimpan di dalam pusat data dan/atau pusat data cadangan
ke dalam cip KTP-el. Sedangkan Perangkat Pembaca KTP-el yang selanjutnya
disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam
cip KTP-el. Adapun yang dimaksud Kartu
Secure Access Module yang selanjutnya disebut Kartu SAM adalah unit perangkat
kartu cerdas yang berfungsi membaca dan/atau menulis basis data di dalam cip
KTP-el yang diamankan menggunakan mekanisme algoritma kriptografi tertentu.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu
Tanda Penduduk Elektronik, bahwa Komponen Card Encoder dan Card Reader
terdiri atas: perangkat keras; dan
perangkat lunak.Spesifikasi komponen Card Encoder dan Card Reader, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Card Encoder untuk perangkat
keras terdiri atas:
a. perangkat komputasi; dan
b. perangkat pembaca dan
penulis kartu cerdas.
Perangkat keras dapat
disertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari. Perangkat
pembaca dan penulis kartu cerdas menggunakan Kartu SAM dan/atau melalui koneksi
kode kunci jaringan tertutup yang disesuaikan. Sedangkan Card Reader untuk
perangkat keras terdiri atas:
a. perangkat komputasi; dan
b. perangkat pembaca kartu
cerdas.
Perangkat keras dapat
disertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari dan/atau perangkat
pemindai foto wajah. Perangkat pembaca
kartu cerdas menggunakan Kartu SAM atau dapat melalui koneksi kode kunci pada
jaringan tertutup dan/atau terbuka yang disesuaikan memenuhi kaidah keamanan
teknologi informasi dan komunikasi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu
Tanda Penduduk Elektronik, bahwa Card Encoder untuk perangkat lunak berupa
aplikasi. Card Reader untuk perangkat lunak berupa aplikasipembaca KTP-el.
Jenis Card Encoder terdiri
atas:
a. Prepersonalisasi blangko
KTP-el;
b. Personalisasi KTP-el; dan
c. gabungan Prepersonalisasi
dan Personalisasi KTP-el.
Card Encoder
Prepersonalisasi blangko KTP-el merupakan perangkat yang digunakan oleh
Produsen Blangko KTP-el sesuai dengan fungsinya. Card Encoder Personalisasi
KTP-el merupakan perangkat yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai
dengan fungsinya. Card Encoder gabungan
Prepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el merupakan perangkat proses penulisan
data ke dalam cip KTP-el yang terintegrasi atau terpisah dengan perangkat komputasi
utama yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan fungsinya. Dalam hal terdapat kondisi tertentu gabungan Prepersonalisasi
dan Personalisasi KTP-el digunakan oleh Menteri melalui Dirjen untuk pencetakan
masal dan pengujian cip KTP-el. Kondisi tertentu dilakukan untuk mendukung
percepatan pelayanan Administrasi Kependudukan.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Mendagri Permendagri
Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat
Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat
Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik -----disini---
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu
Tanda Penduduk Elektronik, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.