PERMENDAGRI NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan menyelenggarakan administrasi kependudukan terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, perlu didukung dengan perangkat pembaca dan penulis kartu tanda penduduk elektronik dan/atau perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dimaksud Perangkat Pembaca dan Penulis KTP-el yang selanjutnya disebut Card Encoder adalah alat pembaca dan penulis data elektronik dalam bentuk basis data yang tersimpan di  dalam pusat data dan/atau pusat data cadangan ke dalam cip KTP-el. Sedangkan Perangkat Pembaca KTP-el yang selanjutnya disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el. Adapun yang dimaksud  Kartu Secure Access Module yang selanjutnya disebut Kartu SAM adalah unit perangkat kartu cerdas yang berfungsi membaca dan/atau menulis basis data di dalam cip KTP-el yang diamankan menggunakan mekanisme algoritma kriptografi tertentu.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bahwa Komponen Card Encoder dan Card Reader terdiri atas:  perangkat keras; dan perangkat lunak.Spesifikasi komponen Card Encoder dan Card Reader, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Card Encoder untuk perangkat keras terdiri atas:

a. perangkat komputasi; dan

b. perangkat pembaca dan penulis kartu cerdas.


Perangkat keras dapat disertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari. Perangkat pembaca dan penulis kartu cerdas menggunakan Kartu SAM dan/atau melalui koneksi kode kunci jaringan tertutup yang disesuaikan. Sedangkan Card Reader untuk perangkat keras terdiri atas:

a. perangkat komputasi; dan

b. perangkat pembaca kartu cerdas.

Perangkat keras dapat disertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari dan/atau perangkat pemindai foto wajah.  Perangkat pembaca kartu cerdas menggunakan Kartu SAM atau dapat melalui koneksi kode kunci pada jaringan tertutup dan/atau terbuka yang disesuaikan memenuhi kaidah keamanan teknologi informasi dan komunikasi.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bahwa Card Encoder untuk perangkat lunak berupa aplikasi. Card Reader untuk perangkat lunak berupa aplikasipembaca KTP-el.

 

Jenis Card Encoder terdiri atas:

a. Prepersonalisasi blangko KTP-el;

b. Personalisasi KTP-el; dan

c. gabungan Prepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el.

 

Card Encoder Prepersonalisasi blangko KTP-el merupakan perangkat yang digunakan oleh Produsen Blangko KTP-el sesuai dengan fungsinya. Card Encoder Personalisasi KTP-el merupakan perangkat yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan fungsinya.  Card Encoder gabungan Prepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el merupakan perangkat proses penulisan data ke dalam cip KTP-el yang terintegrasi atau terpisah dengan perangkat komputasi utama yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan fungsinya.  Dalam hal terdapat kondisi tertentu gabungan Prepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el digunakan oleh Menteri melalui Dirjen untuk pencetakan masal dan pengujian cip KTP-el. Kondisi tertentu dilakukan untuk mendukung percepatan pelayanan Administrasi Kependudukan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, melalui link yang tersedia di bawah ini.     

 

Link download Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik -----disini---

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter