Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis –Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, diterbitkan untuk melaksanakankan PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
Izin terdaftar bagi
Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.
Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping
juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan
aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
Dengan diterbitkannya izin
terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui
(recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan
tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan
pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren
merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan
sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dinyatakan bahwa Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai
unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren,
ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai
pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan
ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftarankeberadaan Pesantren dalam bentuk
izin terdaftar bagi Pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan
dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh
sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan
Pesantren.
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pendaftaran
Keberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur
proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar
bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren
bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren.
Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini meliputi Pendahuluan,
Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Penetapan, Pemutakhiran dan
Sinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Pencabutan Izin Terdaftar
Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta
Penutup.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, adntara lain.
1.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya
disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh
perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta
memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap
rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia
lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan
berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan
mu’allimin.
3.
Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman
berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4.
Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin adalah kumpulan kajian
tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
5.
Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama
Islam di Pesantren.
6.
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan
lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki
kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau
pengasuh Pesantren.
7.
Nomor Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat NSP adalah nomor identitas
yang diperuntukkan bagi Pesantren.
8.
Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti
daftar yang diberikan kepada Pesantren.
9.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
11.
Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
Islam.
12.
Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
13.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor
Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.
14.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut
Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
15.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor
Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat
kabupaten/kota.
16.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala
Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
Dijelaskan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, bahwa Ketentuan
Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren, adalah sebagai berikut
1.
Izin terdaftar bagi Pesantren.
2.
Izin terdaftar bagi Pesantren Cabang:
a.
diusulkan oleh Pesantren induk; atau
b.
bekerjasama dengan Pesantren lain.
3.
Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib
mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama.
4.
Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam
bentuk izin terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui
serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai
legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut Pesantren.
5.
Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan kepada
Pesantren dalam bentuk:
a.
Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP);
b.
Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
6.
Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan
pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.
Ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pendaftaran Keberadaan Pesantren, bahwa Persyaratan Pendaftaran Keberadaan
Pesantren Izin terdaftar bagi Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi
persyaratan:
1.
Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2.
Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
3.
mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka
Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi
Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan,
Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan,
dan Jiwa Keseimbangan;
4.
memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari Kiai, Santri Mukim,
Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuning
atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan
5.
berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi,
misi, dan tujuan pembangunan nasional.
Terkait Dokumen Kelengkapan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren, menurut Surat Keputusan atau SK Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan
Islam (Pendis) Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran
Keberadaan Pesantren, dinyatakan bahwa Pesantren pemohon mempersiapkan
dokumen kelengkapan meliputi:
1.
Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang
memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
2.
Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz
Pesantren.
3.
Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai
penunjang penyelenggaraan Pesantren.
4.
Data Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi
Pesantren.
5.
Data Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
6.
Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan
tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
7.
Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh
Kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
8.
Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan
ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
9.
Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan
berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam
rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka
Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi
pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga
kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian
dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam
dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran
keberadaan Pesantren yang dilampirkan.
10.
Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan
Pesantren.
11.
Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
12.
Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren
yang didirikan oleh Yayasan.
13.
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan
oleh Yayasan.
14.
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan,
pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
15.
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan
perkumpulan masyarakat. (jika ada)
16.
Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren
yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
17.
Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren
yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
18.
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang
didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
19.
Salinan Halaman Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak
pakai/hak guna bangunan/wakaf) sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan,
atas nama pimpinan Pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin
terdaftar Pesantren.
20.
Dokumentasi papan nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.
21.
Dokumentasi Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal
santri mukim.
22.
Dokumentasi Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat
pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan
masyarakat di sekitar Pesantren.
23.
Dokumentasi Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat
aktivitas belajar-mengajar.
24.
Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas
pembelajaran kitab kuning.
25.
Dokumentasi Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.
26.
Dokumentasi Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.
27.
Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi
Pesantren.
28.
Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran
keberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada Pesantren induk.
29.
Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabang
bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan
Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan
lainnya sebagai Pesantren Cabang.
30.
Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren
cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya
menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
Adapun Prosedur Pengajuan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, sebagai
berikut.
1.
Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:
a.
Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan
dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren;
dan
b.
secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren
dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan
softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta
melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.
2.
Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya
dengan salah satu prosedur.
3.
Kiai/Pimpinan Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan
Perkumpulan Masyarakat (sesuai pendiri Pesantren) mengajukan permohonan
pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan
seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
4.
Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili)
Pesantren yang diajukan.
5.
Kiai/Pimpinan Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan
calon Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai
kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan
seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan
Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang
belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang
telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik
Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.
6.
Dalam hal pendirian Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasama
dengan Pesantren lain, salah satu Kiai/Pimpinan Pesantren Induk atau Cabang
mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagai
Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan
(domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskah
perjanjian kerjasama dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren
Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren).
Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah
salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.
7.
Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima.
8.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama
menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk
melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.
9.
Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun
Pesantren, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.
10.
Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren dianggap ditarik kembali.
11.
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren
dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi
keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
12.
Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas
verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil
Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan
tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.
13.
Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren
pemohon sebagai petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan
verifikasi dan visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren,
untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam
bentuk rekomendasi.
14.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi
lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak
permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon
melalui akun Kantor Kementeria Agama.
15.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi
lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama
menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen
dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun
Kantor Kementerian Agama.
16.
Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor
Wilayah.
17.
Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi
keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
18.
Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas
verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil
Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Wilayah yang memiliki tugas dan
tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.
19.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi
lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan
disertai dengan alas an tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan
penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada
Akun Pesantren.
20.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi
lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan
rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun
Kantor Wilayah.
21.
Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.
22.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi
lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan
disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan
bisa ditujukan kepada Akun Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau
langsung kepada Akun Pesantren.
23.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi
lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran
keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari
Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik
Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun
Pusat.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam –
Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran
Keberadaan Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Thank you for sharing the interesting information. This information is really very useful for readers