Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, diterbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
Pada Instansi Daerah, dinyatakan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK
yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi: Gaji dan tunjangan. Pembayaran
Belanja Pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai
manajemen PPPK. Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada
satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
Pokok-pokok
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah ini mengatur mengenai:
a.
pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;
b.
Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;
c.
penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
Pengelolaan
Belanja Pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara
elektronik. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK dilaksanakan oleh pejabat pengelola
Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. Pelaksanaan secara elektronik dilakukan
melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS melakukan
perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau
dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.
Dittegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja Pada
Instansi Daerah, bahwa Perekaman atau perubahan elemen data untuk
pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
a.
keputusan pengangkatan PPPK;
b.
data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
c.
perjanjian kerja;
d.
SPMT;
e.
nomor pokok wajib pajak;
f.
data keluarga berdasarkan:
1.
kartu keluarga;
2.
surat nikah atau akta perkawinan;
3.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;
dan/atau
4.
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
g.
nomor induk kependudukan; dan/atau
h.
surat pernyataan pelantikan.
Perekaman
atau perubahan elemen untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:
a.
keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b.
surat keterangan kematian PPPK.
Perekaman
atau perubahan elemen data untuk penurunan golongan dilakukan perekaman
keputusan penurunan golongan. Perekaman atau perubahan elemen data untuk perubahan
data keluarga meliputi:
a.
surat nikah atau akta perkawinan;
b.
akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai
peruntukannya;
c.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
d.
surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun
untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai
dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.
Perekaman
atau perubahan elemen data untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi
keputusan:
a.
perpanjangan kerja; dan/atau
b.
pengangkatan PPPK.
Perekaman
atau perubahan elemen data untuk data utang kepada daerah meliputi:
a.
data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan
kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan
b.
data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.
Perekaman
atau perubahan elemen data untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa meliputi:
a.
keputusan kenaikan Gaji berkala; atau
b.
keputusan kenaikan Gaji istimewa.
Perekaman
atau perubahan elemen menghasilkan daftar perubahan data pegawai. Ketentuan dan
peruntukkan daftar perubahan data pegawai mengikuti ketentuan Belanja Pegawai
bagi PNS pada Instansi Daerah.
Terkait
dengan Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, Dan Syarat Pembayaran Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja Pada
Instansi Daerah, bahwa Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang
dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan
pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja
pertama setiap bulan. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan
tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Pembayaran
Gaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan
tidak ditanggung oleh Instansi Daerah. Gaji besarannya didasarkan pada golongan
dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gaji
sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Pembayaran Gaji dilakukan
pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna
memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.
Tunjangan kepada PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:
a.
tunjangan keluarga;
b.
tunjangan pangan/beras;
c.
tunjangan jabatan struktural;
d.
tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e.
tunjangan lainnya.
A. Ketentuan tentang Tunjangan
Keluarga Bagi PPPK
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi
Daerah, Tunjangan keluarga terdiri atas:
a.
tunjangan suami/isteri; dan
b.
tunjangan anak.
Tunjangan
suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan
suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan
suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan
perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah
atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan
suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian
atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
a.
Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau
b.
surat keterangan kematian.
Dalam hal suami atau
isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan
kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan
untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. Tunjangan
anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a.
paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
b.
dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Anak kandung, anak
tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a.
belum pernah menikah;
b.
belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c.
secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh
satu) tahun.
Batas usia dapat
diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak
tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan
dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus. Tunjangan anak diberikan
pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan
anak yang dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
b.
surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c.
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak khusus
bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan
perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta
perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anak
angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan
kepada PPPK yang sudah menikah.
Pembayaran tunjangan
anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
a.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua
puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah,
atau kursus;
b.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan
surat nikah atau akta perkawinan;
c.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri
yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
d.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan
dengan surat keterangan kematian.
B. Ketentuan tentang Tunjangan
Pangan/Beras Bagi PPPK
Tunjangan
pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta
keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalam
bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa
per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran
harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau
beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tunjangan pangan.
C. Ketentuan tentang Tunjangan
Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK
Tunjangan jabatan
struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan
keputusan dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian
kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang
menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada
tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural
diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran tunjangan
jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK
yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia;
c.
diberhentikan sebagai PPPK; atau
d.
dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
PPPK yang menduduki
jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan
strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya
keberatan atau banding administratif.
Tunjangan jabatan
fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan
pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan
tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dalam hal PPPK yang
menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT
pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan
terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional)
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia; atau
c.
diberhentikan sebagai PPPK.
PPPK yang menduduki
jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan
sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang
bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
D. Ketentuan tentang Tunjangan
Lainnya Bagi PPPK
Tunjangan lainnya diberikan
setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Pembayaran
Gaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk dalam daftar pembayaran Gaji
Induk dilakukan melalui Gaji Susulan. Pembayaran Gaji Susulan untuk tunjangan
pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras. Dalam hal terdapat perubahan
salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk yang belum
dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Belanja
Pegawai, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai Kekurangan
Gaji. Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji meliputi perubahan:
a.
besaran Gaji pokok; dan/atau
b.
komponen tunjangan.
Kekurangan
Gaji dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri. Kekurangan
Gaji dilakukan apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang memuat besaran
komponen Gaji yang baru telah diterbitkan.
Dalam
hal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar
pembayaran Gaji Induk mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran
tersebut disetor ke kas daerah atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.
Terkait
Pemotongan Pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Pembayaran Gaji dan
tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya, dikenakan pemotongan. Pemotongan tersebut
terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. iuran jaminan kesehatan;
c. jaminan hari tua; dan
d. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemotongan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan. Pelaksanaan pemotongan pajak
penghasilan wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masingmasing PPPK
dalam daftar pembayaran Gaji. Tata cara pemotongan dan ketentuan mengenai tarif
serta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perpajakan.
Pemotongan
iuran jaminan kesehatan bagi PPPK yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan
tunjangan yang diterima setiap bulan. Gaji dan tunjangan ditetapkan sebagai
dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan. Pemotongan
iuran jaminan kesehatan mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama
PPPK.
Pemotongan
iuran jaminan kesehatan dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan
keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
a.
diberhentikan sebagai PPPK; atau
b.
meninggal dunia.
Pemotongan
iuran jaminan kesehatan bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan
kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pemotongan jaminan hari tua dan
pemotongan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Terkait
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi
Daerah, bahwa Gaji dan tunjangan PPPK, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian
kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang
dibuktikan dengan SPMT. Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan peraturan Badan
Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidak
diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan
keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Dalam
hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja
pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan
berkenaan. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal
hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya
dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya. Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan
terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia; atau
c.
diberhentikan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah melalui link download yang tersedia di
bawah ini
Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 --- disini
Baca Juga Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ----disini
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi
Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.