Kali ini Admin menyajikan link download atau unduh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan
Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor
77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
dimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
bahwa Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah terdiri atas:
a.
pengelola keuangan daerah;
b.
APBD;
c.
penyusunan rancangan APBD;
d.
penetapan APBD;
e.
pelaksanaan dan penatausahaan;
f.
laporan realisasi semester pertama APBD dan
perubahan
APBD;
g.
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h.
penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i.
kekayaan daerah dan utang daerah;
j.
badan layanan umum daerah;
k.
penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l.
informasi keuangan daerah; dan
m.
pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan
mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya
Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor
77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan
bahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.
Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.
Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
d.
Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan
e.
Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja ditetapkan paling lama
tahun 2022.
Juga
dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
b.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya; dan
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor
77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 30 Desember 2020.
Berdasarkan
Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Pengelola
Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan
informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk
ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang
bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Pengelola
Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.
Berkenaan
dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Keuangan Daerah
merupakan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan
yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah
tersebut. Ruang lingkup Keuangan daerah meliputi:
1.
hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman;
2.
kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar
tagihan pihak lain;
3.
penerimaan Daerah;
4.
pengeluaran Daerah;
5.
kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
6.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 24
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah sebagai
berikut:
1.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah
yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
2.
APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
3.
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,
dan stabilisasi.
4.
APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan
dalam APBD.
6.
Penerimaan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan daerah; dan
b. penerimaan pembiayaan daerah.
7.
Pengeluaran Daerah terdiri atas:
a. belanja daerah; dan
b. pengeluaran pembiayaan daerah.
8.
Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah
yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan
Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran
Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam
jumlah yang cukup.
10.
Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
11.
Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam
APBD.
Berkenaan
dengan APBD sebagaimana ketentuan yang dijelaskan di atas, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daera ini mengatur beberapa ketentuan
sebagai berikut:
1.
Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman penyusunan APBD
yang diatur oleh Menteri.
2.
APBD mempunyai fungsi:
a. Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah
menjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan.
b. Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah
menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada
tahun berkenaan.
c. Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
e. Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan
anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran
pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian Daerah.
3.
APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih;
b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih; dan
c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan
atau pada tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (pdf doc) melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link
download Salinan dan Lampiran Permendagri
Nomor 77 Tahun 2020 (pdf) ----disini
Demikian
informasi tentang Mendagri atau Permendagri
Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Semoga ada manfaatnya.