Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dasar
hukum ditetapkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN
adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1433);
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur
Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas
aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2.
Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas
sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain
sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
3.
Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan
oleh perangkat daerah tertentu.
4.
Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan
atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan
dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta
penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
8.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Selengkapnya
silahkan download salinnan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur
Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Link
download Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN DISINI
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur
Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Semoga ada manfaatnya.