Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM Instrumen Akreditasi SMK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024

Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024


Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 138/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM Untuk Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024

 

SK Ketua BAN PDM tentan Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Casar, dan Pendidikan Menengah perlu melakukan Pelatihan Asesor BAN-PDM untuk lnstrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024; b) bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Casar, dan Pendidikan Menengah Provinsi telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Asesor BAN-PDM untuk lnstrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan tahun 2024 melalui kegiatan pembelajaran daring secara asinkronus dan sinkronus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM untuk lnstrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa/IMadrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024;

 

Dasar hukum Penetapan Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);

4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 246/0/2024 tentang lnstrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Ke a Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023--2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 389/P/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

 

Memperhatikan Keputusan Rapat Plano Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM untuk lnstrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024.

 

Isi SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024, menyatakan hal-hal berikut ini:

KESATU: Menetapkan nama-nama yang dinyatakan lulus pada Pelatihan Asesor BAN-PDM lnstrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.

KEDUA, Nama-nama yang dinyatakan lulus diberi kewenangan sebagai asesor yang akan ditugaskan untuk melaksanakan visitasi akreditasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan 2024 sesuai dengan Panduan Penugasan Asesor.

KETIGA Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.

KEEMPAT Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2024.

KELIMA, Setelah berakhimya masa bertaku Keputusan ini, BAN-PDM akan melakukan evaluasi untuk menentukan status asesor pada tahun berikutnya.

KEENAM, Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024. 

 


LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter