Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 138/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM Untuk Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024
SK Ketua BAN PDM tentan Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan
Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Casar, dan Pendidikan Menengah perlu melakukan Pelatihan Asesor BAN-PDM untuk lnstrumen
Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar
Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024; b) bahwa
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Casar, dan
Pendidikan Menengah Provinsi telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Asesor
BAN-PDM untuk lnstrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan
Kesetaraan tahun 2024 melalui kegiatan pembelajaran daring secara asinkronus
dan sinkronus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang
Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM untuk lnstrumen Akreditasi
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar
Biasa/IMadrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024;
Dasar hukum Penetapan Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan
Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
4.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
5.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 246/0/2024
tentang lnstrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Ke a Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023--2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 389/P/2023
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028;
Memperhatikan Keputusan
Rapat Plano Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan
Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor BAN-PDM untuk lnstrumen Akreditasi Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan
Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024.
Isi SK Ketua BAN PDM tentang
Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan
Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2024, menyatakan hal-hal berikut ini:
KESATU: Menetapkan nama-nama
yang dinyatakan lulus pada Pelatihan Asesor BAN-PDM lnstrumen Akreditasi
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah
Luar Biasa, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 dengan nama-nama
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dalam Keputusan ini.
KEDUA, Nama-nama yang
dinyatakan lulus diberi kewenangan sebagai asesor yang akan ditugaskan untuk
melaksanakan visitasi akreditasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan, Sekolah Luar Biasa//Madrasah Luar Biasa, dan Program Pendidikan
Kesetaraan 2024 sesuai dengan Panduan Penugasan Asesor.
KETIGA Biaya yang timbul
sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi yang relevan.
KEEMPAT Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2024.
KELIMA, Setelah berakhimya
masa bertaku Keputusan ini, BAN-PDM akan melakukan evaluasi untuk menentukan
status asesor pada tahun berikutnya.
KEENAM, Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pelatihan
Asesor BAN-PDM Untuk Instrumen Akreditasi SMK MAK SLB dan Program Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.