Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Nutrisionis Tahun 2024 2025. Sebagaimana diketahui Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan, dan dietetik.
Jabatan Fungsional
Nutrisionis termasuk dalam Rumpun Kesehatan. Nutrisionis berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik di
lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial atau instansi di luar
Departemen Kesehatan dan Kesejahteran Sosial.
Tugas pokok Nutrisionis
adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang
meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi
perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit. Unsur dan sub unsure
kegiatan Nutrisionis yang dinilai angka kreditnya terdiri dari :
1. Pendidikan, meliputi :
a.
Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;
b.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang gizi atau makanan dan
dietetik serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau
sertifikat.
2. Pelayanan gizi, makanan dan dietetik
meliputi :
a.
Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
b.
Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik;
c.
Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik;
d.
Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
e.
Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
f.
Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
3. Pengembangan profesi,
meliputi :
a.
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan
terkait;
b.
Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
c.
Memberikan bimbingan teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;
d.
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi,
makanan dan dietetik;
e.
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik serta
kesehatan terkait;
f.
Merumuskan sistem pelayanan gizi, makanan atau dietetik yang paling tepat dan
mutakhir;
g.
Membuat buku standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik
4. Penunjang kegiatan
pelayanan gizi, makanan dan dietetik, meliputi :
a.
Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan dan dietetik
serta kesehatan terkait;
b.
Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang gizi, makanan dan dietetik
serta kesehatan terkait;
c.
Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta
kesehatan terkait;
d.
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Nutrisionis;
e.
Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya;
f.
Mendapat penghargaan / tanda jasa.
Jabatan Nutrisionis terdiri
dari Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli. Jenjang Jabatan Nutrisionis dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu :
a. Nutrisionis Terampil,
terdiri dari :
1. Nutrisionis
Pelaksana;
2. Nutrisionis
Pelaksana Lanjutan;
3. Nutisionis
Penyetia.
b. Nutrisionis Ahli, terdiri
dari :
1. Nutrisionis
Pertama;
2. Nutrisionis
Muda;
3. Nutrisionis
Madya;
Adapun Jenjang pangkat dan
golongan ruang Nutrisionis Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi,
yaitu :
a. Nutrisionis Pelaksana :
1.
Pengatur, golongan ruang II/c.
2.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Nutrisionis Pelaksana
Lanjutan :
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
c. Nutrisionis Penyelia :
1.
Penata, golongan ruang III/c
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Sedangkan Jenjang pangkat
dan golongan ruang Nutrisionis Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi
yaitu :
a. Nutrisionis Pertama :
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Nutrisionis Muda :
1.
Penata, golongan ruang III/c
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c. Nutrisionis Madya :
1.
Pembina, golongan ruang IV/a
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Sebelum admin berbagi Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga
Kesehatan Nutrisionis
Tahun 2024 2025, berikut ini penjelasan terkait kegiatan
Nutrisionis. Adapun Rincian kegiatan Nutrisionis kategori Terampil adalah
sebagai berikut :
a. Nutrisionis Pelaksana :
1.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana tahunan;
2.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana 3 bulanan;
3.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana bulanan;
4.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana harian;
5.
Mengumpulkan data dan literature dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang
gizi, makanan dan dietetik;
6.
Mengumpulkan data dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;
7.
Mengumpulkan data dalamrangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;
8.
Mengumpulkan data untuk pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik
secara sekunder;
9.
Mengumpulkan data anak balita, bumil dan buteki untuk pemberian makanan
tambahan, penyuluhan dan pemulihan pada anak balita dengan status gizi kurang;
10.
Mengumpulkan data makanan-kelompok sasaran setempat untuk penilaian mutu gizi,
makanan dan dietetik;
11.
Memeriksa dan menerima bahan materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan
gizi, makanan dan dietetik;
12.
Menyimpan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana kegiatan pelayanan gizi,
makanan dan dietetik;
13.
Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang
penyimpanan sarana harian;
14.
Menyalurkan bahan, materi pangan, peralatan, dan sarana sesuai permintaan unit
atau wilayah kerja secara harian/mingguan;
15.
Memeriksa ruang penyimpanan makanan, secara harian (tiap 10 harian);
16.
Melakukan pengukuran Tinggi Badan (TB), Berat Badan (BB), umur di unit atau
wialyah kerja secara bulanan bagi anak balita;
17.
Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara 4 bulanan
bagi anak sekolah SD;
18.
Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja sesuai kebutuhan;
19.
Melakukan pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) di unit atau wilayah kerja;
20.
Melakukan pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) pada orang dewasa di unit/wilayah
kerja sesuai kebutuhan;
21.
Melakukan anamnese diet klien (food frekwensi dan rata-rata contoh hidangan);
22.
Melakukan recall makanan 24 jam lewat bagi klien;
23.
Melakukan perhitungan kandungan gizi makanan klien;
24.
Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran BB, TB, umur;
25.
Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran IMT;
26.
Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran LILA;
27.
Mencatat dan melaporkan anamnese diet;
28.
Menyediakan makanan tambahan untuk balita atau penyuluhan gizi;
29.
Menyediakan makanan biasa tambahan;
30.
Menyediakan kapsul vitamin A;
31.
Menyediakan kapsul Yodium;
32.
Menyediakan preparat besi;
33.
Menyediakan obat gizi;
34.
Melakukan pencatatan harian, penyediaan makanan biasa;
35.
Melakukan pencatatan harian, penyediaan diet sederhana;
36.
Memantau diet klien selama dirawat;
37.
Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran,
status gizi dan SKDN (jumlah balita yang ada/terdaftar, jumlah balita yang
memiliki Kartu Menuju Sehat, jumlah balita yang ditimbang, jumlah balita yang
naik timbangannya) secara bulanan pada posyandu;
38.
Memantau kegiatan PMT Balita, anak sekolah dan bumil meliputi sasaran, status
gizi dan SKDN terhadap macam/jumlah PMT;
39.
Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di Rumah Sakit (RS) dan masyarakat
secara bulanan;
40.
Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS dan institusi lain secara harian;
41.
Memantau penggunaan bahan makanan secara harian;
42.
Memantau penggunaan bahan makanan secara mingguan/sepuluh harian,
b. Nutrisionis Pelaksana
Lanjutan:
1.
Mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam
rangka menyusun rencana lima tahunan;
3.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam
rangka menyusun rencana tahunan;
4.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam
rangka menyusun rencana triwulan;
5.
Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka
menyusun rencana bulanan;
6.
Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;
7.
Mengolah data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
8.
Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi untuk menyusun
pedoman gizi, makanan dan dietetik;
9.
Mengolah data menurut standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan
dan dietetik;
10.
Mengumpulkan data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, dietetik individu;
11.
Menyiapkan sasaran pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
12.
Mengumpulkan data dalam rangka menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi,
makanan dan dietetik;
13.
Mengumpulkan data untuk melakukan pengamatan primer (per 10 jenis)
14.
Mengolah data dengan tabulasi untuk melakukan pengamatan masalah keadaan gizi,
makanan dan dietetik;
15.
Menyiapkan bahan materi pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk petugas gizi
pada kelompok sasaran tertentu;
16.
Mengumpulkan data biokimia gizi sesuai kelompok sasaran tertentu;
17.
Mengumpulkan data dasar calon kader gizi bagi keperluan pelatihan gizi, makanan
dan dietetik untuk kader;
18.
Menyiapkan kegiatan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi,
makanan dan dietetik;
19.
Menetapkan pelaksanaan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi,
makanan dan dietetik;
20.
Menyiapkan pertemuan lintas program dan lintas sector + C50;
21.
Melakukan pelatihan bagi pelaksana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
22.
Menyusun kebutuhan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi,
makanan dan dietetik;
23.
Menyediakan bahan, materi pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan
dan dietetik;
24.
Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang
penyimpanan secara bulanan;
25.
Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit
atau wilayah kerja secara bulanan;
26.
Memeriksa ruang penyimpanan secara mingguan;
27.
Melakukan pengukuran terhadap TB, BB, umur bagi anak sekolah / SLTP di unit
atau wilayah kerja secara triwulan;
28.
Melakukan pengukuran terhadap TB, Anak Baru Sekolah (ABS) secara tahunan;
29.
Melakukan pengukuran tahunan terhadap IMT;
30.
Melakukan pengukuran terhadap IMT pada orang dewasa di unit atau wilayah kerja
secara tahunan;
31.
Mengumpulkan data pola konsumsi makanan tiap 20 RT di unit atau wilayah kerja
secara tahunan;
32.
Mencatat dan melaporkan hasil pengukuran palpasi;
33.
Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data pola konsumsi makanan;
34.
Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data anemi gizi besi;
35.
Menyediakan makanan tambahan bagi anak sekolah atau pemulihan gizi;
36.
Menyediakan makanan tambahan bagi bumil dan buteki;
37.
Melakukan konsultasi gizi umum karena gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY),
Anemi Gizi Besi (AGB), Kekurangan Energi Protein (KEP), dan Kekurangan Vitamin
A (KVA);
38.
Melakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar;
39.
Melakukan pencatatan harian, penyediaan Program Makanan Tambahan I (PMT I) bagi
balita, anak sekolah, bumil;
40.
Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan diet khusus;
41.
Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan makanan cair;
42.
Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan biasa;
43.
Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet sederhana;
44.
Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet sesuai standar;
45.
Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi
sasaran, status gizi dan SKDN secara triwulan bagi SLTP/SLTA;
46.
Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi
sasaran, status gizi dan SKDN secara empat bulanan bagi SD/MI;
47.
memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran LILA, IMT, palpasi meliputi deteksi
Vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, dan standar gizi secara triwulanan;
48.
Memantau pelaksanaan kegiatan distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul
yodium/pil besi/kapsul Vit.A, obat gizi secara triwulanan;
49.
Memantau pelaksanaan penyuluhan gizi meliputi sasaran, macam dan jumlah
penyuluhan sarana secara triwulanan;
50.
Memantau jumlah kader/pelaksana gizi, makanan dn dietetik secara triwulanan;
51.
Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di
tingkat desa, kecamatan;
52.
Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di institusi lain secara
mingguan/10 harian;
53.
Memantau bulanan mutu diet dan PMT;
54.
Mengevaluasi di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik hasil kegiatan
pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara
deskriptif;
55.
Mengevaluasi hasil kegiatan di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik
terhadap PMT balita.
c. Nutrisionis Penyelia :
1.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana tahunan;
3.
Mengolah pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana triwulan;
4.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana bulanan;
5.
Menganalisis data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang
dalam rangka menyusun rencana harian;
6.
Menyusun rancangan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang
dalam rangka menyusun rencana harian;
7.
Mengolah data dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun pedoman gizi, makann
dan dietetik;
8.
Mengolah data dengan menggunakan standar khusus dalam rangka menyusun pedoman
gizi, makanan dan dietetik;
9.
Mengolah data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi dan dietetik;
10.
Mengolah data untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
11.
Melaksanakan uji coba untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
12.
Mengolah data untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan
dietetik;
13.
Mengolah data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik dengan
tabulasi silang;
14.
Mengumpulkan data kebutuhan pelatihan gizi, makanan dan dietetika meliputi
sumberdaya manusia, dana dan teknologi;
15.
Mengumpulkan data tentang pelaksanaaan posyandu, konsumsi gizi, KMS balita,
SKDN, Balok SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan
pengembangan resep makanan PMT, penyuluhan dan pemulihan;
16.
Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang
penyimpanan makanan secara triwulan;
17.
Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit
atau wilayah kerja secara triwulan;
18.
Memeriksa ruang penyimpanan makanan secara bulanan;
19.
Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara tiga
tahunan;
20.
Menyediakan diet khusus;
21.
Menyediakan makanan cair khusus;
22.
Menyediakan diet standar khusus;
23.
Melakukan konsultasi gizi khusus : balita, buteki, remaja dan usia;
24.
Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran TB, BB, umur;
25.
Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran LILA;
26.
Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran IMT;
27.
Melakukan pengawsan pada hasil anamnese diet;
28.
Melakukan pengawasan pada recall makanan 24 jam yang lalu;
29.
Melakukan pengawasan pada konsultasi gizi umum;
30.
Melakukan pengawasan pada konsultasi diet sederhana;
31.
Melakukan pencatatan harian untuk penyediaan diet standar khusus;
32.
Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan PMT I, Balita, Anak Balita,
Bumil;
33.
Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet khusus;
34.
Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan cair;
35.
Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet standar khusus;
36.
Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 1
komplikasi;
37.
Mengumpulkan data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
38.
Memantau pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di Instansi lain
secara bulanan;
39.
Memantau pelayanan penggunaan bahan makanan secara bulanan;
40.
Memantau konsultasi diet secara sederhana meliputi sasaran, macam dan jumlah
diet;
41.
Memantau penyuluhan gizi umum meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;
Sedangkan Rincian kegiatan
Nutrisionis Ahli adalah sebagai berikut :
a. Nutrisionis Pertama :
1.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana tahunan;
3.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana triwulan;
4.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana bulanan;
5.
Menganalisis data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
6.
Menganalisis data secara deskriptif dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan
dan dietetik;
7.
Menganalisis data secara standar umum dalam rangka menyusun standar gizi,
makanan dan dietetik;
8.
Menyusun rancangan standar gizi, makanan dan dietetik pada penyakit tanpa
komplikasi;
9.
Menganalisis data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, makanan dan dietetik
individu;
10.
Menganalisis uji coba studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman
/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
11.
Melaksanakan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman /standar/kebutuhan
gizi, makanan dan dietetik;
12.
Menyusun laporan pelaksanaan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman
/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
13.
Menyusun proposal untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan
dietetik;
14.
Melakukan uji coba instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
15.
Menganalisis data pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik secara
deskriptif;
16.
Mengumpulkan data tentang sumberdaya untuk penanggulangan masalah di bidang
gizi, amkanan dan dietetik;
17.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya untuk
melaksanakan koordinasi kegiatan gizi, pemantauan dan penilaian kegiatan gizi,
pembinaan kegiatan perbaikan gizi, makanan dan dietetik pada kegiatan kelompok
sasaran tertentu, pencatatan dan pelaporan;
18.
Melakukan pelatihan bagi pengelola institusi pelayanan di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
19.
Melakukan inventarisasi fisik bahan, materi, pangan, peralatan & sarana
pelayanan gizi setiap triwulan;
20.
Melakukan pengukuran palpasi di unit atau wilayah kerja tahunan;
21.
Mengumpulkan data deteksi dini kekurangan vitamin A di unit atau wilayah kerja
tahunan;
22.
Mengumpulkan data prevalensi anemi gizi besi (AGB) di unit atau wilayah kerja
tahunan;
23.
Melakukan penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi;
24.
Melakukan penilaian pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium, klinik dll;
25.
Melakukan konsultasi diet khusus dengan satu komplikasi;
26.
Melakukan konsultasi diet KEP berat tanpa komplikasi;
27.
Melakukan penyuluhan gizi/diet kelompok;
28.
Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan biasa;
29.
Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan khusus;
30.
Melakukan pengawasan harian mutu makanan dan PMT meliputi standar porsi,
standar bumbu, standar resep, standar menu, keamanan dan cita rasa;
31.
Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 2 (dua)
komplikasi;
32.
Melakukan penilaian diet klien dalam tim kerja pada kunjungan keliling;
33.
Mengolah data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
34.
Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik
terhadap penyakit tanpa komplikasi;
35.
Melakukan rujukan tenaga dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
36.
Memantau kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi Vitamin A meliputi
sasaran, perawatan gizi, standar gizi di tingkat desa dan kecamatan secara
tahunan;
37.
Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS
atau institusi lain secara bulanan;
38.
Memantau konsultasi diet khusus, standar khusus meliputi sasaran, macam dan
jumlah diet;
39.
Memantau penyuluhan gizi khusus, individu, kelompok meliputi sasaran, macam dan
jumlah diet;
40.
Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan gzii terhadap pengukuran TB, BB, umur
pada akhir kegiatan secara analitik;
41.
Mengevaluasi hasil kegiatan PMT di desa, kecamatan di tengah dan di akhir
kegiatan pada PMT anak sekolah;
42.
Mengevaluasi hasil distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium, kapsul
Vitamin A, pil besi, obat gizi di desa, kecamatan di tengah dan di akhir
kegiatan;
43.
Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan khusus meliputi sasaran, macam dan
jumlah di akhir kegiatan;
44.
Melakukan evaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan
dietetik di kecamatan di akhir kegiatan.
(b) Nutrisionis Muda :
1.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana tahunan;
3.
Menyusun rancangan rencana tahunan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
4.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana triwulanan;
5.
Menyusun rancangan rencana triwulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
6.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana bulanan;
7.
Menyusun rancangan rencana bulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
8.
Menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
9.
Menganalisis data secara analitik dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan
dan dietetik;
10.
Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik tanpa komplikasi;
11.
Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa
komplikasi;
12.
Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit
tanpa komplikasi;
13.
Menganalisis data dengan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi,
makanan dan dietetik;
14.
Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa
komplikasi;
15.
Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit
tanpa komplikasi;
16.
Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan
komplikasi;
17.
Menyusun rancangan kenutuhan gizi, dietetik individu;
18.
Menyusun laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
19.
Menyajikan laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
20.
Menyusun Term of Reference (TOR) pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan
dietetik;
21.
Menyajikan proposal penyusunan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan
dietetik;
22.
Menyusun rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
23.
Melakukan perbaikan rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan
dietetik;
24.
Menganalisis data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik;
secara analitik;
25.
Melakukan identifikasi bentuk pelayanan gizi, makanan dan dietetik sesuai
dengan kelompok sasaran;
26.
Menyusun bentuk penanggulangan gizi, berdasarkan masalah gizi, makanan dan
dietetik pada kelompok sasaran tertentu;
27.
Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber
daya;
28.
Menghimpun sumber daya untuk penanggulangan gizi melalui pertemuan;
29.
Melakukan pelatihan bagi instansi unti kerja terkait lintas program dan lintas
sektor;
30.
Melakukan penilaian hasil pengukuran BB, TB, umur sesuai standar;
31.
Melakukan penilaian hasil pengukuran LILA sesuai standar;
32.
Melakukan penilaian hasil IMT;
33.
Melakukan penilaian pengumpulan data pola konsumsi sesuai juknis;
34.
Melakukan penilaian palpasi sesuai standar;
35.
Melakukan penilaian kekurangan Vitamin A sesuai standar;
36.
Melakukan konsultasi diet khusus dengan dua komplikasi;
37.
Melakukan konsulatsi diet KEP berat dengan satu komplikasi;
38.
Melakukan pemeriksaan pada penyediaan PMT I, balita, Anak Sekolah dan Bumil;
39.
Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan cair;
40.
Melakukan pengawsan konsultasi gizi khusus;
41.
Melakukan pengawasan konsultasi gizi/diet kelompok;
42.
Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan tiga
komplikasi ;
43.
Menganalisa pelaksanaan kegiatan layanan gizi, makanan dan dietetik aspek
pengelolaan dan teknologi;
44.
Menganalisa data hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
45.
Menyusun laporan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
46.
Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik untuk
penyakit dengan komplikasi;
47.
Menyusun laporan rujukan dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
48.
Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS
atau institusi lain secara triwulan;
49.
Mengevaluasi hasil kegiatan PMT Ibu hamil (Bumil) di desa, kecamatan di tengah
dan akhir kegiatan;
50.
Mengevaluasi pelatihan pelaksanaan gizi, makanan dan dietetik meliputi macam,
jumlah dan institusi di akhir kegiatan di desa dan di kecamatan;
51.
Mengevaluasi satuan biaya diet terhadap standar pada akhir kegiatan;
52.
Melakukan evaluasi kegiatan konsultasi diet pada akhir kegiatan;
(c) Nutrisionis Madya :
1.
Menyusun rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
2.
Menyajikan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
3.
Menyempurnakan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan
dietetik;
4.
Menyajikan rancangan rencana tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
5.
Menyempurnakan rancangan rencana tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
6.
Menyajikan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
7.
Menyempurnakan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
8.
Menyajikan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
9.
Menyempurnakan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
10.
Menyajikan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi,
makanan dan dietetik;
11.
Menyempurnakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi,
makanan dan dietetik;
12.
Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan
komplikasi;
13.
Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan
komplikasi;
14.
Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit
dengan komplikasi;
15.
Menyajikan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk
penyakit dengan komplikasi;
16.
Menyempurnakan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk
penyakit dengan komplikasi;
17.
Menyajikan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
18.
Menyempurnakan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
19.
Menyajikan TOR studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
20.
Menetapkan pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis/pedoman/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
21.
Menetapkan kelayakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/kebutuhan
gizi, makanan dan dietetik;
22.
Menetapkan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
23.
Menyusun hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
24.
Menyajikan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
25.
Menyempurnakan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
26.
Menetapkan prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada
kelompok sasaran;
27.
Membuat rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada
kelompok sasaran;
28.
Menyusun urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
29.
Menghimpun dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada;
30.
Melakukan konsultasi diet khusus dengan tiga komplikasi;
31.
Melakukan konsultasi diet KEP berat dengan dua komplikasi;
32.
Melakukan penyuluhan gizi bagi karyawan RS;
33.
Melakukan pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi dan makanan;
34.
Melakukan pemeriksaan pada penyediaan diet standar khusus;
35.
Melakukan pengawasan pada konsultasi diet standar khusus;
36.
Menyusun prioritas jenis penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
37.
Menyusun proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
38.
Menyajikan proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
39.
Menyempurnakan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
40.
Menyajikan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
41.
Menyempurnakan laporan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
42.
Mengevaluasi materi/bahan peralatan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan
dietetik di desa, kecamatan pada akhir tahun;
43.
Mengevaluasi perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi lapangan dan RS pada akhir
tahun;
44.
Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
pada akhir tahun;
45.
Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
pada akhir tahun;
46.
Menganalisa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan
dietetik pada Puskesmas dan RS di akhir kegiatan;
47.
Menyajikan evaluasi kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada
Puskesmas dan RS;
48.
Membuat laporan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas
dan RS;
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Nutrisionis Tahun 2024 2025 meliputi:
a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi
Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan
keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Tenaga
Kesehatan Nutrisionis
Tahun 2024 2025 bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap
perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati.
Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan
Nutrisionis
Tahun 2024 2025 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah
sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi
adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi
Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi
Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi
soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Berikut ini Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga
Kesehatan Nutrisionis
Tahun 2024 2025 dan Jawaban (Pembahasan) versi pdf, yang berminat silahkan dicoba dijawab dan cocokkan dengan pembahasan dan kunci jawaban
yang ada dibawah ini.
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Nutrisionis Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran