SE Pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Tahun 2025 Untuk Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026 disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 tertanggal 19 Februari 2025, perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026.
Kemendikdasmen meminta
seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan
dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga
diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang
pendidikan selanjutnya.
Isi lengkap Surat Edaran
Sekjen Kemendikdasmen tentang Pemutakhiran Dapodik Tahun 2025 dalam rangka
Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras
Pendidikan 2026, manyatakan bahwa sehubungan
dengan upaya peningkatan
kualitas perencanaan dan
pelaksanaan DAK Fisik
Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024,
ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan
prasarana pada DAK
Fisik Bidang Pendidikan,
diukur dengan capaian
jangka pendek (immediate
outcome). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
menggunakan Dapodik untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome)
DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2024 tersebut.
Untuk itu, Kemendikdasmen meminta
seluruh Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan
pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk
menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan
selanjutnya.
Dalam pelaksanaan
pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar
dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,
A. Pemutakhiran data sarana
dan prasarana:
1.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan
melakukan pemutakhiran data-data yang mencakup: a) data prasarana dan kondisi
prasarana pendidikan; b) data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb);
dan c) ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk
pembangunan).
2.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan,
dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data
ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; dan buku panduan pemutakhiran
Dapodik dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.
B. Penilaian kerusakan
bangunan:
1.
Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan
bangunan di satuan pendidikan;
2.
penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan
bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum dengan
menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian
PU, yang dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK
;
3.
hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada nomor 2 disahkan
oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum;
4.
satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan
mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian pada nomor 3 melalui laman https://sp.datadik.dikdasmen.go.id/
5.
Dinas melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan
dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.dikdasmen.go.id/ .
Mengingat pentingnya pemutakhiran
data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK
Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras
pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan
proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun
ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Demikian info salinan isi
Surat Edaran atau SE Pemutakhiran Dapodik
(Data Pokok Pendidikan) Tahun 2025 Untuk Perencanaan Kebijakan Sarpras
Pendidikan 2026. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem