SE PEMUTAKHIRAN DAPODIK TAHUN 2025 UNTUK PERENCANAAN KEBIJAKAN SARPRAS PENDIDIKAN 2026

Surat Edaran SE Pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Tahun 2025 Untuk Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026


SE Pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Tahun 2025 Untuk Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026 disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 tertanggal 19 Februari 2025, perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026. 

 

Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya.

 

Isi lengkap Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen tentang Pemutakhiran Dapodik Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026, manyatakan bahwa sehubungan  dengan  upaya  peningkatan  kualitas  perencanaan  dan  pelaksanaan  DAK  Fisik  Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana  dan  prasarana  pada  DAK  Fisik  Bidang  Pendidikan,  diukur  dengan  capaian  jangka  pendek (immediate outcome). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan Dapodik untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA  2024  tersebut.  Untuk  itu, Kemendikdasmen  meminta  seluruh  Pemerintah  Daerah  sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya.

 

 

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana:

1. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data-data yang mencakup: a) data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; b) data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan c) ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; dan buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.

 

B. Penilaian kerusakan bangunan:

1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan;

2. penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PU, yang dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK ;

3. hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada nomor 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum;

4. satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian pada nomor 3 melalui laman https://sp.datadik.dikdasmen.go.id/

5. Dinas melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.dikdasmen.go.id/ .

 

Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.

 



Demikian info salinan isi Surat Edaran atau SE Pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Tahun 2025 Untuk Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter