PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH
Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN Pemerintah Daerah, diterbitka beberapa pertimbangan Pertama, bahwa untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan serta kesejahteraan guru, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah.
Kedua, bahwa tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.
Ketiga, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara
pada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Pemda, yang
dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah
dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik
daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Tunjangan Guru Aparatur Sipil
Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Tunjangan Guru ASN Daerah
adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada
guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru
Aparatur Sipil Negara Daerah.
Tunjangan Profesi Guru Aparatur
Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut TPG ASN Daerah adalah
tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan Penghasilan Guru
Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Tamsil
Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai
negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Khusus Guru Aparatur
Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut TKG ASN Daerah adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Pengelolaan DAK Nonfisik untuk
Tunjangan Guru ASN Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) TPG
ASN; b) Tamsil Guru ASN Daerah; dan/atau c) TKG ASN Daerah.
Tunjangan Guru ASN Daerah dikelola
oleh: a) pejabat pengelola keuangan daerah; b) pengguna anggaran; c) pejabat penatausahaan
keuangan satuan kerja perangkat daerah; dan d) bendahara pengeluaran.
Pengelola Tunjangan Guru ASN
Daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan DAK Nonfisik
untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis
elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah. Pengelolaan Tunjangan
Guru ASN Daerah diintegrasikan melalui sistem informasi pemerintahan daerah paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Sistem pemerintahan berbasis
elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Pengelola
Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dan pengelolaan DAK Nonfisik untuk
Tunjangan Guru ASN Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Menteri melakukan pembinaan dan
pengawasan umum untuk pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah secara nasional. Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasan teknis untuk pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah
di provinsi yang menjadi kewenangannya. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan untuk Pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah
di kabupaten/kota. Sedangkan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan teknis untuk Pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah di kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor
6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Untuk Tunjangan
Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Pemerintah Daerah.
Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN Pemerintah Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang
Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN Pemerintah Daerah. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem