PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH

Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN Pemerintah Daerah


Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN Pemerintah Daerah, diterbitka beberapa pertimbangan Pertama, bahwa untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan serta kesejahteraan guru, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah. 

 

Kedua, bahwa tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.

 

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Pemda, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. 

 

Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Tunjangan Guru ASN Daerah adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

 

Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

 

Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) TPG ASN; b) Tamsil Guru ASN Daerah; dan/atau c) TKG ASN Daerah.

 

Tunjangan Guru ASN Daerah dikelola oleh: a) pejabat pengelola keuangan daerah; b) pengguna anggaran; c) pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah; dan d) bendahara pengeluaran.

 

Pengelola Tunjangan Guru ASN Daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah. Pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah diintegrasikan melalui sistem informasi pemerintahan daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan mengenai Pengelola Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dan pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum untuk pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah secara nasional. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan teknis untuk pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah di provinsi yang menjadi kewenangannya. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk Pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah di kabupaten/kota. Sedangkan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis untuk Pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah di kabupaten/kota.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Pemerintah Daerah.

 



Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN Pemerintah Daerah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk Tunjangan Guru ASN Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter