Beberapa Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, yang dimaksud Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Untuk lebih lengkapnya berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat
daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
4.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya
disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang perencanaan
dan melaksanakan tugas mengoordinasikan, mensinergikan serta mengharmonisasikan
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
5.
Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang
adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
7.
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2023-2026
adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan
kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
8.
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2024-2026
adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan
kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru.
9.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat
Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun.
10.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari
dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
11.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program
prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah
untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja Perangkat Daerah.
15.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur
dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024, dinyatakan bahwa RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau
RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. RKPD tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memuat: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas
pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun; dan d) hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.
Berikut ini salinan Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024
Link download Permendagri Nomor 10 Tahun 202 DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.