Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Untuk diketahui bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Keputusan Sesjen Kemendikbudristek
Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis
PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, diterbitkan dengan
pertimbangan a) bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; b) bahwa untuk memastikan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disusun pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan;
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)
PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Diktum KESATU Keputusan Sesjen
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman
atau Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB
SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan pedoman pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut Pedoman
Pelaksanaan PPDB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
Diktum KEDUA Kepsesjen
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan
bahwa Pedoman Pelaksanaan PPDB merupakan acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah
dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
Diktum KETIGA Kepsesjen
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan
bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan diterbitkannya Keputusan
Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek)
Tahun Pelajaran 2024/2025 ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan
dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan
penerimaan peserta didik baru.
Ruang lingkup Keputusan atau SK Sesjen
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024/2025
ini meliputi: 1) perencanaan penerimaan peserta didik baru yang meliputi penetapan
wilayah zonasi; penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta
didik baru; pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan
yang didirikan oleh masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru
bersama; penyusunan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh
pemerintah daerah; pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru; aplikasi
penerimaan peserta didik baru online; dan sosialisasi pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru; 2) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yan meliputi: persyaratan
umum penerimaan peserta didik baru; persyaratan khusus setiap jalur penerimaan peserta
didik baru; pengecualian ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru; pengumuman
penerimaan peserta didik baru; pendaftaran penerimaan peserta didik baru; seleksi
penerimaan peserta didik baru; pengumuman penetapan peserta didik; dan daftar
ulang; 3) pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang meliputi: integrasi
data hasil penerimaan peserta didik baru pada Dapodik; pelaporan pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru; dan evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru; 4) pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru yang
meliputi pembinaan penerimaan peserta didik baru; dan pengawasan penerimaan
peserta didik baru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman
atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2024/2025, melalui salinan dokumen dan link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Kepsesjen atau SK Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepsesjen
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Untuk
diketahui bahwa Petunjuk Teknis (Juknis)
atau Pedoman PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada
manfaatnya