Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47-M-2023 tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025

Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025


Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Untuk diketahui bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; b) bahwa untuk memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

Diktum KESATU Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut Pedoman Pelaksanaan PPDB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Pedoman Pelaksanaan PPDB merupakan acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

 

Diktum KETIGA Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tujuan diterbitkannya Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024/2025 ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

 

Ruang lingkup Keputusan atau SK Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024/2025 ini meliputi: 1) perencanaan penerimaan peserta didik baru yang meliputi penetapan wilayah zonasi; penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru; pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru bersama; penyusunan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh pemerintah daerah; pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru; aplikasi penerimaan peserta didik baru online; dan sosialisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; 2) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yan meliputi: persyaratan umum penerimaan peserta didik baru; persyaratan khusus setiap jalur penerimaan peserta didik baru; pengecualian ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru; pengumuman penerimaan peserta didik baru; pendaftaran penerimaan peserta didik baru; seleksi penerimaan peserta didik baru; pengumuman penetapan peserta didik; dan daftar ulang; 3) pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang meliputi: integrasi data hasil penerimaan peserta didik baru pada Dapodik; pelaporan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; dan evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; 4) pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru yang meliputi pembinaan penerimaan peserta didik baru; dan pengawasan penerimaan peserta didik baru.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, melalui salinan dokumen dan link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepsesjen atau SK Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Untuk diketahui bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter