>

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang SPM

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal), diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16 Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang Standar  Pelayanan  Minimal,  telah  ditetapkan  Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  100  Tahun  2018  tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018  tentang  Penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal sudah  tidak  sesuai  dengan  dinamika  kebutuhan penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal  sehingga  perlu diganti.

 

Sebagaimana dikethaui Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Jenis Pelayanan Dasar untuk daerah provinsi terdiri atas: a) pendidikan menengah; b) pendidikan khusus; c) pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; d) pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi; e) pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota; f) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota; g) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi; h) fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah provinsi; i) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi; j) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; k) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; l) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; m) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan n) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.

 

Adapun Jenis Pelayanan Dasar untuk daerah kabupaten/kota menurut Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terdiri atas: a) pendidikan anak usia dini; b) pendidikan dasar; c) pendidikan kesetaraan; d) pelayanan kesehatan ibu hamil; e) pelayanan kesehatan ibu bersalin; f) pelayanan kesehatan bayi baru lahir; g) pelayanan kesehatan balita; h) pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; i) pelayanan kesehatan pada usia produktif; j) pelayanan kesehatan pada usia lanjut; k) pelayanan kesehatan penderita hipertensi; l) pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; m) pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; n) pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; o) pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus); p) pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; q) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; r) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota; s) fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah kabupaten/kota; t) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum; u. pelayanan informasi rawan bencana; v) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; w) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; x) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; y) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; z) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; aa) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; ab) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan ac) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.

 

Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

 

Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan: pengumpulan data; penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar..

 

Perangkat Daerah melakukan pengumpulan data meliputi: a) jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya; dan b) jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia. Pengumpulan data pada bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dan sosial juga dilakukan terhadap jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang tersedia. Pengumpulan data sesuai dengan Standar Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun.

 

Hasil pengumpulan data diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perangkat Daerah menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia. Jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia diperoleh dari pihak badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah. Hasil penghitungan digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perangkat Daerah menghitung Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu memperoleh barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara Secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Penghitungan dilaksanakan dalam rangka memenuhi prioritas SPM.

 

Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu menurut Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal),  disebabkan karena miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri;  kondisi bencana; dan/atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri.

 

Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar) dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD. Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan penghitungan ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi. Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RPJMD dilakukan pada saat perumusan RPJMD meliputi: a) gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan pemenuhan dan pencapaian Kebutuhan Dasar Warga Negara oleh Pemerintah Daerah; b) gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; c) permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar; d) strategi, arah kebijakan dan Program pembangunan daerah, khususnya dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan Program dalam pemenuhan kebutuhan dasar; e) kerangka pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program Perangkat Daerah dan pendanaan yang diperuntukkan dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan f) kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.

 

Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RKPD dilakukan pada saat perumusan RKPD meliputi: a) gambaran umum kondisi daerah khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan dan pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; b) kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; c) sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan capaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara dalam rencana kerja tahunan; d) rencana kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan e) kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.

 

Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renstra PD dilakukan pada saat perumusan Renstra PD meliputi: a) gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan capaian dan pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; b) permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan permasalahan pokok yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; c) tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; d) strategi dan arah kebijakan, khususnya dikaitkan dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; e) rencana Program, Kegiatan, sub kegiatan, serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan f) kinerja penyelenggaraan bidang urusan, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.

 

Penyusunan pencapaian rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renja PD dilakukan pada saat perumusan Renja PD meliputi: a) hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; b) tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan c) rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal), bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD. Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.

 

Baca selengkapnya download baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal), melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Semoga ada manfaat.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter