Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, serta Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Tujuan diterbitkkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan adalah
untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip
akuntansi dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan.
Peraturan yang mendasari
diterbitkkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)
Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta
Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nom or 6267);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
6.
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau
Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 74);
7.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan yang mendasari diterbitkkan Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan
Link download PMK- Permenkeu Nomor 62 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Peraturan
yang mendasari diterbitkkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Semoga ada manfaatnya.